Jakarta -
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI telah menyelesaikan pengembalian biaya kepada pengguna CU Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.
BNI hari ini, Rabu (22/4/2026) mentransfer biaya sebesar Rp 21.257.360.600.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Mudani Herlambang mengatakan transfer biaya tersebut melengkapi pengembalian biaya nan sebelumnya sudah BNI lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami menyampaikan berita baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian biaya kepada pengguna Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer biaya sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, nan melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000," ujar Madani di Graha BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Mudani menyampaikan dengan danya transfer biaya pada hari ini, maka proses pengembalian biaya sudah tuntas. Totalnya mencapai Rp 28.257.360.600.
"Dengan demikian total biaya nan telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian biaya telah tuntas," katanya.
(hns/hns)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·