Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menggelar aktivitas gempur rokok ilegal, imbas akibat peredarannya nan mulai menekan penerimaan original wilayah hingga merontokkan pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT) legal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendi Darnadi mengatakan, peredaran rokok ilegal, khususnya di Jakarta, tidak hanya menggerogoti penerimaan negara alias fiskal, melainkan telah menekan penerimaan original wilayah (PAD) dalam corak pajak rokok hingga memberi stimulus persaingan upaya tidak sehat.
"Kami juga berambisi dan membujuk masyarakat dan pelaku upaya untuk bersama-sama mendukung 'gerakan gempur rokok ilegal'. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan alias mengkonsumsi rokok ilegal," kata Hendri dikutip dari keterangan tertulis hasil Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal, dikutip Kamis (10/9/2026).
Hendri mengatakan, baru-baru ini, penindakan terhadap Barang Kena Cukai terlarangan berupa rokok telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta dan KPPBC TMP A Marunda mencapai 10.067.000 batang rokok ilegal. Diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus s.d 01 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp7.510.429.600.
KPPBC TMP A Marunda juga telah menerima penyerahan peralatan hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat berupa 716.800 batang rokok terlarangan nan dikemas dalam 45 koli. Potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp534.732.800.
Dengan demikian, jumlah peralatan hasil penindakan sebanyak 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp8.045.162.400 (delapan miliar empat puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Sepanjang 2026 Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap rokok terlarangan dengan jumlah 59,8 juta batang dengan potensi kerugian negara di bagian cukai Rp46,79 miliar. Jumlah tersebut meningkat sekitar 257% dibandingkan capaian pada periode nan sama pada 2025, ialah 23 juta batang.
Dalam kesempatan nan sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti mengatakan peredaran rokok terlarangan terbukti merugikan industri hasil tembakau (IHT) legal beserta seluruh ekosistemnya, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Menurut dia, maraknya peredaran rokok terlarangan terus menggerus keahlian hasil industri tembakau. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok nan dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3%.
Penurunan tersebut juga tercermin pada keahlian sektor IHT. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor industri hasil tembakau nan pada 2024 tetap tercatat 3,49% kemudian turun menjadi minus 1,37%, dan pada kuartal II-2026 kembali terkontraksi menjadi minus 1,96%.
"Kemudian sejalan dengan perihal tersebut, penerimaan negara mengenai dengan penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok terlarangan pada beberapa waktu ini," jelas dia.
Yulia menilai tekanan terhadap industri legal akibat peredaran rokok terlarangan pada akhirnya berkapak terhadap tenaga kerja. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi mendorong industri mengurangi pengurangan waktu maupun hari kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk tenaga kerja, unik IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta," ucapnya.
Dari sisi hulu, menurutnya juga telah terdampak peredaran rokok ilegal, dalam corak berkurangnya serapan bahan baku tembakau dari petani. Kata dia, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan tetap tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau.
"Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan tetap tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, perihal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya," ujarnya.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa menambahkan, peredaran rokok sebetulnya menjadi salah satu penyumbang pendapatan original daerah, melalui pungutan pajak rokok.
Pada tahun ini, dia mengatakan, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp 1,1 triliun, namun hingga Agustus 2026 alias delapan bulan berjalan, baru terkumpul Rp444 miliar. Menandakan besarnya tekanan akibat peredaran rokok ilegal.
"Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok. Tahun lampau Rp521 miliar per Agustus 2025, dan Agustus 2026 itu di Rp444 miliar. Artinya, ada penurunan," ungkapnya.
Dia berambisi penguatan penindakan terhadap rokok terlarangan dapat ikut mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak rokok.
"Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan original daerah, khususnya di pajak rokok," tegas Elvarinsa.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·