Bikin Bibir Sungai Ternodai, Korporasi Sawit di Riau Dijerat Polisi

Sedang Trending 20 jam yang lalu
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Praktik Musim Mas dituding telah membikin sempada Sungai Air Hitam--anak Sungai Nilo--menjadi 'ternodai' dengan adanya perkebunan sawit di sepanjang sempadan.

Perkara ini diungkap setelah polisi menerima kejuaraan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau, pada Desember 2025 lalu. Dalam kejuaraan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit nan berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah proses penyelidikan panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.

Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis nan ditimbulkan akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai nan termasuk dalam area Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Bukan hanya kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dinilai tidak memperhatikan kajian akibat lingkungan nan ditimbulkan akibat penanaman sawit di sempadan sungai.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi, nan terbukti merusak dan menanam sawit di area sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan terlarangan nan mengabaikan izin lingkungan.

Kapolda menegaskan bahwa area sempadan sungai merupakan area lindung nan keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir akibat banjir.

"Kami tidak bakal tebang pilih. Jika ada korporasi nan nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak wilayah aliran sungai (DAS), bakal kami hukuman tegas sesuai norma nan berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5).

PT Musim Mas Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Wahyu Kuncoro mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada bukti-bukti kuat nan disertai dengan kajian scientific crime investigation (SCI) nan melibatkan 8 orang ahli, antara lain Ahli Pengukuran dan Pemetaan, Ahli Kawasan Hutan, Ahli Sumber Daya Air, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Ahli Lingkungan, Ahli Perbatasan Koperasi, dan Ahli Hukum Pidana, serta pemeriksaan 13 orang saksi.

"Sehingga, kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi," kata Kombes Ade Kuncoro dalam konvensi pers, Senin (18/5/2026).

Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kombes Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan hasil pemeriksaan mahir planologi, ditemukan kebenaran bahwa area perkebunan sawit berada di area rimba nan tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MM. Lokasi itu sendiri berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Hasil investigasi kami, ditemukan fakta-fakta bahwa, mengenai bagian planologi bahwa terhadap titik koordinat di TKP nan berada di area rimba nan tumpang tindih dengan HGU PT MM. Kemudian dari mahir lingkungan, bahwa di TKP tersebut ditemukan budidaya penanaman kelapa sawit dalam kondisi telah menguning dan sebagian tetap hijau," imbuhnya.

Polda Riau menetapkan korporasi raksasa sawit di Pelalawan sebagai tersangka perusakan lingkungan. Foto: Polda Riau menetapkan korporasi raksasa sawit di Pelalawan sebagai tersangka perusakan lingkungan. (dok. Istimewa)

Berjarak 2 Meter dari Bibir Sungai

Hasil visualisasi di lapangan, terlihat kondisi perkebunan sawit milik PT Musim Mas tidak memperhatikan garis sempadan sungai.

"Dengan kebenaran ditemukan adanya tanaman kelapa sawit di sepanjang garis sempadan sungai," katanya.

Mengacu pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1-3 nan mengatur jarak garis sempadan sungai, di mana sungai mini berjarak 50 meter dan sungai besar 100 meter.

"Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit PT MM hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari garis sempadan sungai. Tanaman sawit juga bukan jenis tanaman nan diperbolehkan ditanam di tepi sungai," jelasnya.

Kerusakan Lingkungan dan Abrasi

Polisi juga mengungkap temuan adanya kerusakan lingkungan di sepanjang bibir sungai nan ditanami sawit milik PT MM tersebut. Antara lain terdapat longsor dengan kedalaman 1-2 meter, hingga penurunan tanah (amblas).

"Kemudian erosi tanah sedalam 10-15 cm dengan lebar 50-60 cm, serta hilangnya vegetasi original alias 0 persen," katanya.

Sementara itu, berasas hasil pengetesan laboratorium terhadap sampel tanah mengonfirmasi parameter kerusakan tanah akibat penanaman sawit PT MM di letak tersebut telah melampaui periode batas.

"Hasil uji laboratorium dari sampel tanah mengonfirmasi bahwa parameter kerusakan tanah (pada fraksi liat dan pasir) telah melampaui periode pemisah baku mutu kerusakan lingkungan," imbuh Ade Kuncoro.

Polda Riau menetapkan korporasi raksasa sawit di Pelalawan sebagai tersangka perusakan lingkungan.Foto: Polda Riau menetapkan korporasi raksasa sawit di Pelalawan sebagai tersangka perusakan lingkungan. (dok. Istimewa)

Kerusakan Ekologis Rp 187 M

Perkebunan sawit nan dikelola PT Musim Mas, tepatnya nan berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, telah berjalan sejak tahun 1997-1998. Tanaman sawit di letak itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan untung ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.

"Perusahaan diduga memperoleh untung dari aktivitas budidaya sawit nan dilakukan di area sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berjalan dalam kurun waktu panjang," ujar Ade.

Berdasarkan kalkulasi ahli, pengelolaan sawit di area sempadan sungai berpotensi menimbulkan kerugian ekologis nan mencapai miliaran rupiah.

"Potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp 187.863.860.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)," tuturnya.

Tanggapan Musim Mas

PT Musim Mas buka bunyi mengenai penetapan status tersangka korporasi di kasus perusakan lingkungan dalam aktivitas perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam keterangan tertulisnya, Communications Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas operasional nan dijalankan selama ini telah mengantongi izin resmi dan melangkah sesuai dengan koridor norma nan bertindak di Republik Indonesia.

"Merujuk kepada pemberitaan di media pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, PT Musim Mas telah mempunyai perizinan sesuai dengan peraturan norma nan berlaku," kata Reza, Selasa (19/5).

Pihak Musim Mas juga menyatakan telah melakukan kajian konservasi sejak 2007 dalam upaya menjaga lingkungan, termasuk di sepanjang sempadan sungai.

"Musim Mas secara proaktif telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi sejak tahun 2007 untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlindungan dan pengkayaan di sepanjang sempadan Sungai dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," jelasnya.

Meski demikian, pihak PT Musim Mas menghormati proses norma nan melangkah di Polda Riau saat ini. PT Musim Mas juga menyatakan siap bersikap kooperatif.

"Perusahaan menghormati dan mendukung proses norma nan sedang melangkah serta bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses, termasuk pemberian keterangan, penyampaian info dan pembuktian, maupun analisa penerapan nan komprehensif sesuai dengan patokan nan berlaku," pungkasnya.

(mea/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News