Berkedok Warung Kopi, Dua Pengedar Obat Keras Ditangkap di Kalideres

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Berkedok Warung Kopi, Dua Pengedar Obat Keras Ditangkap di Kalideres

Penangkapan narkoba (foto: Okezone)

JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Kalideres mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras daftar G, dan psikotropika nan dijual secara terlarangan di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua letak berbeda nan dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat mengenai adanya penjualan obat keras secara bebas nan berkedok warung kopi dan toko kosmetik.

"Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di kembali itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," kata Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan penindakan di dua letak berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan letak kedua berada di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.

Dari dua letak tersebut, petugas mengamankan tersangka JA dan SM beserta sejumlah peralatan bukti.

Di letak pertama, petugas menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta duit tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu. Sementara di letak kedua, polisi menemukan peralatan bukti dalam jumlah nan jauh lebih besar, ialah 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, duit tunai sebesar Rp1.037.000, kitab catatan transaksi, serta telepon genggam nan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com