Berkas Perkara Korupsi MBG Lengkap, Kejagung Serahkan Dadan Cs ke Penuntut Umum

Sedang Trending 38 menit yang lalu

Berkas Perkara Korupsi MBG Lengkap, Kejagung Serahkan Dadan Cs ke Penuntut Umum

Kejagung Serahkan Dadan Cs ke Penuntut Umum/Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan peralatan bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan peralatan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/9/2026).

Dijelaskannya,  penyerahan enam berkas perkara tersangka tersebut terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta.

Mereka yakni Dadan Hindayana (DH), nan menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026. Kemudian Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.

Selanjutnya Lodewyk Pusung (LP), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), nan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, ialah Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑