Bentrok Mahasiswa Teknik vs Pertanian USK Banda Aceh: 2 Gedung dan 6 Kendaraan Hangus Terbakar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
 2 Gedung dan 6 Kendaraan Hangus Terbakar Kobaran api membakar gedung lama Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, Kamis (21/5) awal hari.(Dok. MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

KERUSUHAN dahsyat pecah di lingkungan Universitas Syiah Kuala (USK) Darussalam, Banda Aceh, pada Kamis (21/5/2026) awal hari. Bentrokan nan melibatkan mahasiswa dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik tersebut berujung pada pembakaran akomodasi kampus dan sejumlah kendaraan.

Berdasarkan info nan dihimpun, api melalap gedung lama, laboratorium, hingga pos satpam di area Fakultas Pertanian. Selain kerugian bangunan, sebanyak 2 unit mobil dan 4 unit sepeda motor nan terparkir di letak juga gosong terbakar. Api baru sukses dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB setelah enam unit armada pemadam kebakaran dikerahkan ke letak kejadian.

Pemicu Bentrokan: Perselisihan Pasca-Unjuk Rasa

Peristiwa tragis ini diduga berasal dari tindakan saling sindir antar-kelompok mahasiswa dari kedua fakultas tersebut. Perselisihan dipicu oleh perbedaan sikap mengenai partisipasi dalam unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur beberapa hari sebelumnya.

Ketegangan memuncak pada Kamis awal hari sekitar pukul 01.39 WIB. Massa dari kedua belah pihak saling serang dan mendatangi letak fakultas masing-masing hingga situasi tidak terkendali. Hingga saat ini, total kerugian materiil akibat kejadian tersebut tetap dalam proses pendataan oleh pihak universitas.

Respons Rektorat dan Investigasi Pihak Berwajib

Rektor USK, Profesor Mirza Tabrani, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Pihak universitas sekarang telah berkoordinasi dengan abdi negara kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh mengenai dalang dan pelaku kerusuhan.

“Kami memberi apresiasi atas segala atensi dan kepedulian seluruh sivitas akademika terhadap kampus kita tercinta. Mari bersama-sama menjaga suasana kampus agar tetap aman, kondusif, dan terkendali agar proses belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasa,” tutur Mirza Tabrani, Kamis (21/5).

Rektor juga mengingatkan adanya Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa USK. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bakal ditindak tegas melalui pembinaan maupun hukuman sesuai patokan nan berlaku.

Langkah Mitigasi Keamanan

Untuk mencegah bentrok susulan, ketua universitas telah menginstruksikan penguatan pengamanan di seluruh area kampus. Para pengajar juga diminta untuk aktif membimbing mahasiswa agar mengedepankan etika akademik dan tidak mudah terprovokasi info nan menyesatkan.

“Kami meminta seluruh sivitas akademika menahan diri dari tindakan nan memperkeruh situasi. Komunikasi nan persuasif, santun, dan konstruktif kudu dikedepankan demi menjaga stabilitas jantung hati rakyat Aceh ini,” pungkas Rektor. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia