(Disarikan dari Focus Group Discussion Pelaksanaan Hibah Penelitian Fundamental Kementerian Pendidikan Tinggi)
Pergeseran Cara Pandang terhadap Sengketa Royalti Musik
Persoalan royalti musik kembali menjadi perhatian publik dalam dua tahun terakhir. Sejumlah sengketa nan melibatkan penyanyi, pembuat lagu, penyelenggara pertunjukan, hingga pelaku upaya menunjukkan bahwa tata kelola royalti di Indonesia tetap menyisakan beragam persoalan mendasar. Di sisi pembuat lagu menuntut perlindungan atas kewenangan ekonomi nan dijamin oleh hukum. Di sisi pengguna komersial menghendaki sistem nan sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga aktivitas upaya tidak dibayangi akibat sengketa nan berkepanjangan.
Diskursus mengenai royalti musik condong berakhir pada dua kutub nan saling berhadapan, ialah perlindungan kewenangan ekonomi pembuat dan penegakan norma terhadap pelanggaran kewenangan cipta. Pendekatan tersebut memang krusial lantaran kewenangan ekonomi merupakan bagian dari kewenangan eksklusif nan melekat pada pembuat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di sisi penerapan menunjukkan bahwa pendekatan nan terlalu berorientasi pada sengketa belum sepenuhnya bisa menciptakan kepatuhan nan berkelanjutan.
Berbagai perkara (contoh tentang Agnes Mo dan tentang Mie Gacoan) nan muncul sekitar 2025–2026 memperlihatkan bahwa sengketa royalti tidak selalu lahir lantaran adanya "niat" untuk melanggar hukum.
Sebagian besar berasal dari ketidakjelasan/kekabutan sistem pembayaran royalti, perbedaan penafsiran mengenai tanggungjawab memperoleh izin, maupun persoalan transparansi pengedaran royalti (Selvira, Solekha, & Salam, 2024, hlm. 210). Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata terletak pada lemahnya penegakan hukum, melainkan juga pada kreasi tata kelola nan belum bisa membangun kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
Pendekatan penelitian ini tidak menempatkan norma sebagai instrumen utama untuk menentukan siapa nan betul dan siapa nan salah. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kewenangan cipta pada akhirnya kudu diarahkan pada "keseimbangan kepentingan" seluruh pemangku kepentingan sehingga perlindungan kewenangan pembuat tidak menghalang perkembangan teknologi maupun inovasi. (Desai & Riedl, 2024, hlm. 107-108).
Hukum diarahkan menjadi sarana untuk membangun keseimbangan kepentingan (balance of interest) antara pencipta, pengguna komersial, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta pihak-pihak lain nan berada dalam ekosistem industri musik. Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pengelolaan royalti nan menekankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana dikembangkan dalam Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 mengenai tata kelola royalti lagu dan/atau musik.
Dari Penegakan Hukum Menuju Pencegahan Sengketa
Perubahan langkah pandang tersebut sesungguhnya mencerminkan perkembangan paradigma norma modern. Hukum tidak lagi diposisikan hanya sebagai perangkat represif nan bekerja setelah terjadi pelanggaran, melainkan juga sebagai instrumen nan bisa mencegah lahirnya bentrok melalui pembentukan sistem nan setara dan mudah dipatuhi.
Paradigma demikian menurut penulis bakal semakin relevan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berasas UU. No. 1 Tahun 2023. KUHP Nasional menunjukkan perubahan orientasi pemidanaan nan tidak lagi semata-mata bertumpu pada penghukuman. Pasal 51 KUHP menegaskan bahwa pemidanaan bermaksud mencegah terjadinya tindak pidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa kondusif dalam masyarakat. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan norma pidana tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku nan dipidana, tetapi juga dari kemampuannya mencegah lahirnya pelanggaran.
Selama sistem (Tata kelola) pembayaran royalti tetap dipandang rumit, kurang transparan, dan susah diprediksi, maka potensi sengketa bakal terus muncul. Maka diharapkan sistem bisa memberikan kemudahan perizinan, kepastian tarif, pengedaran royalti nan akuntabel, serta akses info nan terbuka, maka kepatuhan bakal tumbuh secara sukarela tanpa kudu selalu didorong oleh ancaman sanksi; salah satu contohnya adalah kejelasan berapa kewenangan pembuat dan berapa kewenangan pengguna/user, dan nan tak kalah krusial berapa selisih/sisa nan dikelola LMKN. Kemudian perihal nan perlu menjadi perhatian juga kejadian ”irisan” antara LMKN dan LMK.
Pendekatan demikian sebenarnya telah berkembang di beragam negara (Singapura, Uni-Eropa/ Australia) melalui penguatan kegunaan lembaga manajemen kolektif. Organisasi pengelola kewenangan cipta tidak lagi hanya menjalankan kegunaan penarikan royalti, tetapi juga membangun sistem lisensi nan sederhana, berbasis digital, serta mudah diakses oleh pengguna musik. Model seperti ini memungkinkan pembuat memperoleh hadiah nan layak sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku upaya untuk menggunakan karya musik secara sah.
Prinsip ”benefit sharing” dasarnya bukan sekadar ”membagi” royalti, melainkan membangun sistem nan membikin seluruh pihak merasakan faedah dari kepatuhan terhadap hukum. Ketika pembuat memperoleh perlindungan nan layak, pengguna mendapatkan kepastian hukum, dan lembaga pengelola bekerja secara transparan, maka kepentingan seluruh pihak bakal bergerak menuju titik keseimbangan. Hukum modern tidak lagi berproses sebagai instrumen penghukuman, namun sistem pengelolaan hubungan norma nan mendorong kerja sama.
Benefit Sharing dan Arah Baru Tata Kelola Royalti Musik
Konsep benefit sharing menawarkan langkah baru dalam memandang penyelesaian sengketa royalti musik. Selama ini persoalan royalti sering diselesaikan setelah sengketa terjadi melalui jalur hukum. Sedangkan dalam konteks norma bisnis, maka benefit sharing menempatkan tata kelola nan baik sebagai instrumen utama untuk mencegah lahirnya bentrok sejak awal.
Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan norma nasional nan lebih mengedepankan pencegahan, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan. Dalam konteks kewenangan cipta, keberhasilan sistem norma tidak lagi diukur dari banyaknya perkara nan diselesaikan di pengadilan, melainkan dari kemampuannya membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui sistem nan setara dan mudah diterapkan. Kedepan bakal lebih progresif jika "kepatuhan sukarela" ini mendapat insentif dari LMKN.
Implementasinya dapat diwujudkan melalui penetapan tarif nan proporsional, sistem lisensi nan sederhana, pengedaran royalti nan transparan dan mudah diakses, digitalisasi pelaporan penggunaan lagu, serta penguatan akuntabilitas LMKN. Dengan sistem nan memberikan kepastian norma bagi pembuat maupun pengguna komersial, kepatuhan bakal tumbuh lantaran adanya kepercayaan, bukan semata-mata lantaran ancaman sanksi.
Transformasi Digital dan Penguatan Tata Kelola
Penguatan tata kelola juga didukung oleh perkembangan izin di bagian teknologi informasi. Pasal 40A UU. No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab mewujudkan ekosistem digital nan adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Arah kebijakan ini sangat relevan dengan pengelolaan royalti musik nan semakin mengandalkan digitalisasi sistem lisensi, pencatatan penggunaan lagu, dan pengedaran royalti berbasis data.
Transformasi digital menuntut sistem pengelolaan kewenangan cipta nan adaptif terhadap perkembangan teknologi sehingga perlindungan kewenangan ekonomi pembuat dapat melangkah seiring dengan kemudahan akses bagi pengguna karya musik (Panjaitan et al., 2024, hlm. 248–251). Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 memperkuat tata kelola royalti melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan info sebagai dasar pengedaran royalti. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa organisasi manajemen kolektif nan didukung sistem digital bisa meningkatkan kepastian norma sekaligus mengurangi potensi sengketa antara pembuat dan pengguna karya musik.
Penutup
Pengelolaan kewenangan cipta musik di Indonesia untuk memperkuat perlindungan kewenangan ekonomi pencipta, dan terus diupayakan berkembang membangun tata kelola demi terwujudnya keseimbangan kepentingan (balance of interest) bagi seluruh stakeholder.
Benefit sharing dalam konteks FGD sdr. Asma Karim ini menawarkan model konseptual nan mengintegrasikan perlindungan kewenangan cipta, tata kelola kelembagaan, dan transformasi digital untuk mendorong kepatuhan serta keberlanjutan industri musik nasional, maka perihal ini dapat digunakan sebagai prototype industri imajinatif nan lain.
Semakin besar faedah nan dirasakan secara setara oleh pembuat maupun pengguna komersial, semakin tinggi pula kepatuhan terhadap tanggungjawab pembayaran royalti. Akhirnya diharapkan sengketa dapat diminimalkan melalui tata kelola nan transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, sehingga tercipta ekosistem musik Indonesia nan lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
UU. No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Hukum No.27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, khususnya ketentuan mengenai tata kelola LMKN, transparansi, akuntabilitas, dan pengedaran royalti.
UU. No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 51 mengenai tujuan pemidanaan.
UU. No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LNRI Tahun 2024.
Desai, Devin R., & Mark Riedl. (2024). Between Copyright and Computer Science: The Law and Ethics of Generative AI. Northwestern Journal of Technology and Intellectual Property, 22(1), 1–108.
Panjaitan, Hulman, Andrew Betlehn, Tomson Situmeang, & Md. Zubair Kasem Khan. (2024). Music Copyright Protection in the Digital Era: Legal Framework and Strategies for Enforcement. Jurnal Hukum UNISSULA, 40(2), 236–251.
Selvira, Rizka, Izzatusolekha, & Rahmat Salam. (2024). Implementation of Music Copyright Protection Policy in the Era of Digital Transformation at the Ministry of Law and Human Rights. ENDLESS: International Journal of Futures Studies, 7(2), 201–214.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·