Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Belum terkuak siapa pemilik 1,3 kilogram emas saat KPK menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. KPK hingga sekarang tetap menelusuri siapa pemilik logam mulia tersebut.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026. Penggeledahan mengenai perkara dugaan pengajuan restitusi pajak nan menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MYL).

Jubir KPK Budi mengatakan, dalam menelusuri pemilik emas dan duit ratusan juta itu, interogator pun melakukan serangkaian pemeriksaan. Total ada 10 saksi nan diperiksa, empat orang dari pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu dan enam pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi ini diperiksa di dua letak berbeda. Berikut daftar para saksi;

Pemeriksaan pertama dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya atas nama:
1. Inggrid Triharyati - Swasta
2. Samsuni - ASN Pajak
3. Ari Djunaedi - ASN Pajak
4. Mukti Setyowani - ASN Pajak
5. Moh Ja'far Sodiq - Wiraswasta

Pemeriksaan kedua dilakukan di Polresta Surakarta atas nama:
1. Agustina Dianawati - Karyawan Swasta
2. Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy - Karyawan Swasta
3. Bagus Usodo - Wiraswasta
4. Punto Ari Wibisoni - Karyawan Swasta
5. Tri Wibowo - ASN Pajak

Budi menjelaskan, dari empat orang saksi pegawai Ditjen Pajak nan diperiksa, salah satunya merupakan pemeriksa pajak selaku pemilik rumah nan di dalamnya interogator menemukan emas dan duit ratusan juta saat penggeledahan.

"Betul (terkait temuan emas dan duit ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Dia belum merinci dari empat pegawai Ditjen Pajak nan diperiksa, nan mana nan merupakan sosok pemilik rumah tempat ditemukannya 1,3 kilogram emas dan duit Rp 100 juta tersebut. Dia hanya baru menjelaskan jika interogator mendalami mengenai proses dan sistem pemeriksaan nan dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak.

"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan gimana proses dan sistem pemeriksaan nan dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," jelas Budi.

Budi juga menyebut, keempat saksi pegawai Ditjen Pajak ini merupakan mantan pegawai KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.

"Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak, merupakan pegawai nan sebelumnya pernah bekerja di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng," ungkap Budi.

Sementara enam orang pihak swasta nan turut diperiksa, kata Budi, merupakan pegawai dari perusahaan milik Mulyono. Para saksi pihak swasta ini diperiksa mengenai proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak.

"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang nan masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY. Para saksi ini menerangkan gimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," tuturnya.

Penjelasan Kasus

Diketahui, KPK melakukan pengembangan investigasi dalam kasus pajak ini. KPK mengatakan ada tiga surat perintah investigasi (sprindik) baru nan dikeluarkan di kasus tersebut.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik nan dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, lantaran memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sprindik pertama perihal pemberian kepada pejabat negara. Sprindik selanjutnya mengenai dengan penerimaan dan nan terakhir tentang tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Kasus suap restitusi pajak ini berasal dari PT Buana Karya Bhakti mengusulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus nan menjadi personil tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
2. Venasisus Jenarus Genggor namalain Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

(lir/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News