Lebak -
Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lebak menangkap laki-laki inisial IN (40) lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya nan tetap di bawah umur. Pelaku melakukan pencabulan hingga korban mengandung tujuh bulan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengandung tujuh bulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Limbong, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah family berprasangka terhadap perubahan postur tubuh korban. Dari hasil interogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku mengandung lantaran ulah bejad ayah tiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan interogasi, korban mengakui bahwa pelakunya adalah bapak tiri," katanya.
Hasil investigasi kemudian mengungkap tindakan bejat pelaku kepada korban telah dilakukan sejak Agustus 2025. Selama melakukan aksinya, pelaku selalu menakut-nakuti korban agar mau mengikuti keinginannya.
"Pengakuan korban dan tersangka awal pertama kali ada paksaan, sempat disampaikan oleh bapak tirinya jangan bilang ke siapa-siapa termasuk ke ibunya," kata Limbong.
Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," katanya.
(ygs/ygs)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·