
BEI Ubah Aturan Free Float Saham Minimum Jadi 15% (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham nan Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Revisi ini mengubah pendekatan pengaturan free float dan struktur kepemilikan publik di pasar modal.
Adapun penerapan penyesuaian peraturan ini rencananya bakal dilakukan pada Maret 2026
4 Penyesuaian Aturan
1. Pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru nan meningkatkan pemisah minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%. Guna memastikan penerapan melangkah lancar, masa transisi bakal diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
2. Peningkatan penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance) secara unik melalui penerapan tanggungjawab pendidikan berkepanjangan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
3. Peningkatan governance juga diperkuat dengan tanggungjawab kompetensi di bagian akuntansi nan kudu dimiliki dewan alias pejabat satu tingkat di bawah dewan sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan finansial Perusahaan Tercatat meningkat.
4. Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance nan lebih tinggi sehingga bakal meningkatkan trust dan confidence investor.
"Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara berjenjang dengan penetapan sasaran antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkepanjangan guna memastikan pencapaian sasaran akhir sesuai dengan jangka waktu nan ditetapkan," kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·