Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk menjadi 0% untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini ditempuh di tengah lonjakan nilai bahan baku plastik di pasar internasional nan berpotensi menekan biaya produksi industri dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 nan diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri nasional di tengah dinamika pasar dunia dan kenaikan nilai bahan baku.
"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan nilai di pasar internasional," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan info nilai internasional per 13 Oktober 2026, nilai polypropylene (PP) meningkat sekitar 42,79% dibandingkan periode nan sama tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai polyethylene (PE) melonjak sekitar 27,87%.
Kenaikan nilai tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesinambungan rantai pasok dan meningkatkan beban biaya produksi industri pengguna plastik.
Melalui insentif bea masuk ini, pemerintah berambisi industri plastik nasional mempunyai ruang untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus mempertahankan kelangsungan aktivitas usaha.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan nan responsif terhadap dinamika pasar global," kata Airlangga.
Enam Pos Tarif Bahan Baku Plastik
Secara terperinci, PMK Nomor 68 Tahun 2026 menetapkan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% untuk enam pos tarif bahan baku plastik.
Enam pos tarif tersebut mencakup empat pos komoditas polyethylene, ialah 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30. Sementara itu, dua pos lainnya merupakan komoditas polypropylene, ialah 3902.10.90 dan 3902.30.30.
Pemerintah menyatakan penerapan kebijakan ini bakal dipantau dan dievaluasi secara ketat untuk mengukur efektivitasnya. Evaluasi diperlukan untuk memastikan insentif betul-betul tepat sasaran dan memberikan akibat berganda bagi industri pengguna.
Airlangga mengungkapkan, berasas info awal dari pelaku usaha, bahan baku plastik nan tercakup dalam akomodasi saat ini kebanyakan berbentuk cair. Padahal, industri hilir seperti produsen kemasan, kebutuhan rumah tangga, sektor pertanian, dan upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memerlukan bahan baku plastik dalam corak pellet.
Kondisi tersebut menjadi salah satu catatan pemerintah dalam mengevaluasi faedah akomodasi pembebasan bea masuk, terutama bagi industri hilir nan menggunakan bahan baku plastik untuk aktivitas produksinya.
Selain itu, pemerintah juga bakal menelaah rentang waktu antara keputusan dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada 28 April 2026 dan publikasi izin pada Oktober 2026.
Airlangga mengatakan, masukan dari pelaku upaya dan pemangku kepentingan bakal menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan kebijakan ke depan.
"Kami bakal mendengar masukan dari beragam pihak untuk memastikan penyelenggaraan kebijakan ini efektif dan faedah akomodasi dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga bakal mendalami efektivitas serta relevansi kebijakan tersebut dengan kebutuhan industri saat ini, termasuk mengenai jarak waktu publikasi insentif sejak keputusan awal diambil.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·