Ilustrasi(Dok Magnific)
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menjatuhkan hukuman administratif kepada jenama perhiasan mewah, Tiffany & Co. Perusahaan tersebut diharuskan bayar denda dengan nilai mencapai Rp98 miliar menyusul temuan dalam proses audit kepabeanan.
Status Audit dan Pembayaran Denda
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengonfirmasi bahwa proses audit nan dilakukan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai telah tuntas. Saat ini, lembaga tersebut sedang menunggu realisasi pembayaran denda dari pihak Tiffany & Co.
"Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co lantaran belum sampai dengan jatuh tempo. Sementara untuk denda kita kenakan ada sekitar Rp97 miliar," kata Djaka dalam konvensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6).
Kronologi Penyegelan Gerai di Jakarta
Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co nan berlokasi di pusat perbelanjaan premium, ialah Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran manajemen pada proses impor barang.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar komoditas high value goods alias peralatan berbobot tinggi. Pihak Bea Cukai menduga adanya praktik under-invoicing, ialah pelaporan nilai impor nan lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
"Kami melakukan operasi mengenai barang-barang high value goods, ialah barang-barang berbobot tinggi nan kami duga terdapat barang-barang nan tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang," kata Siswo.
Langkah Selanjutnya bagi Manajemen
Menanggapi temuan tersebut, Bea Cukai telah memberikan ruang bagi pemilik dan manajemen Tiffany & Co untuk memberikan penjelasan alias penjelasan resmi.
Lebih lanjut, Siswo menegaskan bahwa otoritas Bea Cukai bakal terus memantau kepatuhan pelaku usaha. Ia membuka kesempatan untuk melakukan operasi serupa terhadap toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta andaikan ditemukan indikasi praktik kecurangan serupa dalam proses impor. (Ant/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·