Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram dari Malaysia sukses digagalkan dalam operasi campuran Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut)di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/05).
Penindakan tersebut terlaksana dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026 nan melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Bea Cukai dan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan joint operation dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung pada tanggal 17 Mei 2026. Kemudian, pada tanggal 18 mei 2026, tim campuran mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan nan diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya," ungkap Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, dalam pernyataan resmi, Kamis (28/5/2026).
Dari penghentian dan pemeriksaan sampan tersebut, tim campuran menemukan 30 balut teh Tiongkok merek Guan Yin Wang nan diduga berisi metamfetamina/sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram.
Pengujian menggunakan perangkat uji narkotika Rigaku menunjukkan hasil positif sabu. Tim campuran juga mengamankan satu unit sampan nelayan (kalok) tanpa nama berwarna silver nan digunakan untuk mengangkut sabu dan satu orang tersangka berinisial TH namalain Wak NO (54), penduduk Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Kini, TH tengah menjalani proses norma lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Syarif mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi peredaran narkotika nan semakin kompleks. "Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta support masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri," ujarnya.
Menurutnya, jalur laut tetap menjadi salah satu titik rawan nan kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk memasukkan narkotika ke Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan berbareng di wilayah perairan bakal terus diperkuat guna mencegah masuknya peralatan terlarangan nan dapat merusak kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai dan Polda Sumut telah menyelamatkan 150.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan perkiraan 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Selain potensi pengamanan jiwa, penindakan narkotika ini juga diperkirakan bisa menghemat anggaran negara hingga Rp239,844 miliar nan berpotensi digunakan untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
"Seluruh peralatan bukti dan tersangka telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung, dan selanjutnya diserahterimakan kepada Ditnarkoba Polda Sumatera Utara untuk kepentingan pengembangan jaringan dan proses investigasi lebih lanjut," kata Syarif.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·