Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar nan dimuat dalam sebuah kontainer dan bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar nan dimuat dalam sebuah kontainer dan bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar nan dimuat dalam sebuah kontainer dan bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima info dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok terlarangan dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatera melalui jalur laut.

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar nan dimuat dalam sebuah kontainer dan bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer nan diduga menjadi sarana pengiriman peralatan kena cukai ilegal.

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar nan dimuat dalam sebuah kontainer dan bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan rokok nan tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar nan dimuat dalam sebuah kontainer dan bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Total nilai peralatan nan diamankan diperkirakan mencapai Rp13,3 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp8,6 miliar.

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar nan dimuat dalam sebuah kontainer dan bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pengungkapan ini menjadi perhatian lantaran petugas menemukan modus baru nan digunakan pelaku untuk menyamarkan pengiriman rokok terlarangan agar dapat melewati jalur pengedaran dan pengawasan.

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar nan dimuat dalam sebuah kontainer dan bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Modus tersebut menunjukkan jaringan peredaran rokok terlarangan terus mencari celah dalam sistem pengawasan, sehingga pengawasan jalur distribusi, termasuk transportasi laut dan area pelabuhan, perlu diperkuat.

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar nan dimuat dalam sebuah kontainer dan bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran peralatan kena cukai terlarangan dengan melibatkan sinergi petugas dan masyarakat, nan berkedudukan krusial dalam mendeteksi pergerakan peralatan ilegal.

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance