Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar nan dimuat dalam sebuah kontainer dan bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima info dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok terlarangan dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatera melalui jalur laut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer nan diduga menjadi sarana pengiriman peralatan kena cukai ilegal.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan rokok nan tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total nilai peralatan nan diamankan diperkirakan mencapai Rp13,3 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp8,6 miliar.

Pengungkapan ini menjadi perhatian lantaran petugas menemukan modus baru nan digunakan pelaku untuk menyamarkan pengiriman rokok terlarangan agar dapat melewati jalur pengedaran dan pengawasan.

Modus tersebut menunjukkan jaringan peredaran rokok terlarangan terus mencari celah dalam sistem pengawasan, sehingga pengawasan jalur distribusi, termasuk transportasi laut dan area pelabuhan, perlu diperkuat.

Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran peralatan kena cukai terlarangan dengan melibatkan sinergi petugas dan masyarakat, nan berkedudukan krusial dalam mendeteksi pergerakan peralatan ilegal.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·