BCA (BBCA) Bakal Buyback Saham Rp5 Triliun, Ini Jadwalnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |06:58 WIB

BCA (BBCA) Bakal Buyback Saham Rp5 Triliun, Ini Jadwalnya

BCA (BBCA) Bakal Buyback Saham Rp5 Triliun, Ini Jadwalnya

JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) alias BCA mengumumkan rencana tindakan korporasi berupa pembelian kembali saham Perseroan (shares buyback) dengan nilai fantastis, ialah maksimal Rp5 triliun. 

Langkah ini diambil sebagai respons strategis untuk memperkuat kepercayaan penanammodal dan menjaga stabilitas pasar modal Indonesia nan belakangan ini mengalami fluktuasi.

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn menjelaskan bahwa periode penyelenggaraan buyback bakal berjalan selama satu tahun penuh setelah mendapatkan restu dari pemegang saham.

“Periode shares buyback bakal dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) nan rencananya bakal dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026, selain diakhiri lebih sigap oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ujar Hera dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).

Total anggaran sebesar-besarnya Rp5 triliun tersebut sudah mencakup biaya perantara pedagang pengaruh serta biaya-biaya mengenai lainnya.

Adapun jumlah saham nan bakal dibeli kembali dipastikan tidak bakal melampaui periode pemisah 10 persen dari total modal disetor Perseroan.

BCA menegaskan bahwa tindakan ini telah diperhitungkan secara matang agar tidak mengganggu rasio kecukupan modal. Perseroan menjamin kepatuhan terhadap POJK Nomor 11/POJK.03/2016 serta perubahannya pada POJK Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Meskipun melibatkan biaya nan besar, manajemen menegaskan bahwa kondisi likuiditas dan operasional bank tetap berada dalam posisi nan sangat sehat. Pelaksanaan buyback diproyeksikan tidak bakal memberikan tekanan pada performa upaya inti perusahaan.

“Pelaksanaan shares buyback ini tidak mempunyai akibat material bagi keahlian finansial dan aktivitas upaya Perseroan. Dalam menjalankan aktivitas operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan nan berlaku,” tutup Hera.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com