Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi dan Ditangkap di Tangerang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi dan Ditangkap di Tangerang Barang Bukti nan disita polisi dari pelaku.(MI/Sumantri)

RESIDIVIS pencurian sepeda motor nan baru tiga bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota di salah satu rumah kontrakan di Tangerang. Pelaku berinisial WS (42) dan tercatat sebagai penduduk Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan, penangkapan itu berasal dari adanya dua laporan polisi mengenai pencurian sepeda motor di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sukses mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Tangerang, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat ditangkap pelaku kedapatan menyimpan dua unit sepeda motor hasil kejahatannya," kata Kasat, Selasa (16/6).

Kedua sepeda motor itu, rencananya, oleh pelaku bakal dibawa ke wilayah Lebak dan Maja, Banten, untuk dijual seharga Rp2,5 hingga Rp3 juta/unit. Akibatnya, pelaku nan sudah empat kali keluar masuk penjara (2017, 2019, 2023, 2024), digelandang ke Polres Metro Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

Selain menyita dua unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan Honda Beat warna Hijau hasil curian, kata Kasat, petugas juga menyita peralatan bukti lain berupa kunci leter T,  mata kunci T, dan  kunci magnet nan digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

Kepada petugas, sambung Kasat, pelaku  yang baru keluar dari Lapas Tangerang pada Maret 2026 lalu, menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor nan terparkir di lingkungan pemukiman alias kontrakan warga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor nan meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberikan rasa kondusif kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis nan kembali melakukan tindak pidana. Kami bakal terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada  masyarakat agar tetap waspada dengan menggunakan kunci dobel saat memarkir kendaraan, dan segera melapor ke jasa Polri 110 andaikan menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, kata Kapolres pelaku curanmor itu sudah  ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Pihaknya pun juga tetap memburu jaringan penadah serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus itu. (SM)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia