Bareskrim Ungkap 2 WN India Selundupkan Hampir 1 Ton Emas dalam Sebulan ke Dubai

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap dua orang penduduk negara asing (WNA) asal India nan menyelundupkan emas ke Dubai. Kedua tersangka diduga menyelundupkan hingga 30 Kg emas per hari.

"Kurang lebih satu hari sesuai info nan kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan norma itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Irhamni mengatakan dua orang tersebut telah berada di Indonesia sejak 2 bulan lampau dengan menggunakan visa kerja perdagangan. Emas nan diselundupkan itu juga berasal dari pertambangan ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi aktivitas penambangan terlarangan itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya alias trading-nya tidak dilaksanakan alias dilakukan di dalam negeri, bakal tetapi banyak nan diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai," ujarnya.

Bareskrim menangkap dua orang itu di Jakarta Utara. Polisi tetap memburu golongan lain nan terlibat.

"Memang tetap banyak nan berkeliaran di wilayah seputaran sini, di wilayah Sunter, bakal tetapi nan kita amankan sukses dua orang," tuturnya.

Amankan Barang Bukti Emas

Sebelumnya, Irhamni menjelaskan dua orang itu diamankan pada Minggu (16/8) awal hari. Ada dua letak nan berupa apartemen digeledah mengenai penangkapan ini.

Polisi menemukan dua batang emas seberat masing-masing 1 Kg. Petugas juga menyita perangkat pengolahan emas terlarangan dari tersangka.

"Kita temukan 2,5 kilogram emas, dua batang ini 1 Kg, 1 Kg kemudian nan dalam corak cincin kurang lebih separuh kilo tersimpan di dalam brankas ini," tuturnya.

Selain itu, polisi mengamankan peralatan bukti residu hasil pengolahan emas. Ada 18 keping hasil residu pengolahan emas nan masing-masing mempunyai berat 1 kg. Polisi juga menemukan peralatan bukti duit tunai pecahan rupiah hingga dolar.

(ial/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News