Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pemilik THM Planet 3 Batam jadi DPO Bareskrim. Foto: Dok Bareskrim

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanki merupakan bandar narkoba. Ia disebut menyediakan narkotika berbareng tersangka Basri Lewaimang (50) nan telah ditangkap lebih dahulu.

"Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanki, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba nan menyediakan beragam jenis narkoba di THM Planet Batam berbareng tersangka Basri," kata Eko dalam keterangannya.

Dirtipid Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso. Foto: Dok. kumparan video

Penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Yuwanki.

"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim bakal terus melakukan pengejaran kepada ybs, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, pengelola tempat intermezo malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam nan sebelumnya masuk dalam DPO. Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.

Pengelola tempat intermezo malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Basri Lewaimang, tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, nan mana nan berkepentingan terpantau di wilayah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti. Di antaranya dua perangkat komunikasi, sejumlah duit dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.

Polisi juga mengamankan tiga lembar catatan nan diduga merupakan rekapan penjualan narkotika.

“Untuk nan diamankan pada saat di Malaysia, ada dua perangkat komunikasi, terus beberapa pecahan mata duit rupiah, dolar Singapura, dan ringgit, dan tiga rangkap tulisan catatan rekapan nan diduga rekapan narkotika,” sebut Drago.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan