Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor

llustrasi.

JAKARTA — Bareskrim Polri menggelar gelar perkara unik mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan piagam SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (21/10/2026). Perkara ini ditangani berasas pengaduan masyarakat (dumas) nan dilayangkan oleh Dedi Syamsuddin dan Riyadi.

Anggota Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa, Syamsir Jalil, mengapresiasi respons sigap nan ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam menangani laporan tersebut.

"Prosesnya begitu cepat. Tim Pidum Bareskrim Polri betul-betul bergerak cepat. Dalam satu minggu sejak dumas diterbitkan pada 16 Oktober, hari itu juga diterbitkan surat perintah (sprint) dan surat panggilan untuk gelar perkara," ujar Syamsir usai menghadiri gelar perkara unik di Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).

Syamsir menjelaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada dua pasal mengenai pembuatan dan penggunaan surat keterangan nan diduga isinya tidak benar. Ia pun optimistis proses norma perkara ini dapat bergulir secara transparan dan cepat.

Dalam kesempatan nan sama, perwakilan Tim Advokasi lainnya, Ahmad Khozinuddin, menerangkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah arsip pendukung kepada interogator Bareskrim Polri untuk memperkuat proses penyelidikan. Dokumen tersebut mencakup salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta pandangan norma (legal opinion) dari dua mahir hukum, ialah Dr. Taufik dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dan Kudri Sitompul dari Universitas Indonesia.

"Dalam pertimbangan putusan MK itulah baru kami ketahui tidak ditemukannya objek nan bisa disejajarkan dengan piagam SMA di Indonesia," kata Khozinuddin.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑