Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Ilegal Akses Nasabah Mirae Aset Sekuritas ke Penyidikan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Ilegal Akses Nasabah Mirae Aset Sekuritas ke Penyidikan Ilustrasi(Dok Istimewa)

KUASA norma korban nasabah dalam kasus dugaan tindak pidana akses ilegal, Krisna Murti, menyampaikan apresiasi kepada jejeran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dinaikkannya status laporan mereka terhadap Mirae Aset Sekuritas (MAS) Indonesia dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Krisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari interogator Cyber Bareskrim. 

Dalam surat tersebut, polisi menyatakan telah menemukan bukti permulaan nan cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan nan cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Krisna menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup beragam dugaan pelanggaran norma nan serius, mulai dari akses terlarangan (illegal access), pemindahan biaya (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU). Peristiwa ini diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu.

Dengan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, Krisna menilai pihak kepolisian telah bekerja secara ahli dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya pengguna nan merasa dirugikan.

“Kami memberikan apresiasi nan besar kepada pihak Cyber Bareskrim nan telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan nan cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” tegas Krisna.

Langkah selanjutnya, interogator Bareskrim Polri bakal menerbitkan dokumen-dokumen resmi pada tahap investigasi dan bakal mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor.

Krisna berambisi proses norma ini terus melangkah secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban. “Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya pelaporan dari para korban kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025 lalu. Dalam laporannya itu mereka mengaku kehilangan biaya investasi akibat dari dugaan terlarangan akses total sebesar Rp90 miliar.

Pihak Mirae Aset mengatakan kasus dugaan terlarangan akses ini tengah dilakukan investigasi berbareng OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa pengguna membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, nan merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan akibat pada akun tersebut. Temuan ini tetap dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia