Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan: Ini Belum Final, Kami akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Ini Belum Final, Kami bakal Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan: Ini Belum Final, Kami bakal Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP (Aldhi Chandra)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan nan diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk. Hasilnya, pengadil mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

1. Belum Final 

Merespons perihal tersebut, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan putusan itu belum final.

Pasalnya, pihaknya bakal mengusulkan banding mengenai putusan tersebut. Pasalnya, banyak perihal dalam putusan nan patut dipertanyakan. 

"Ini belum final. Ya nan terang kita bakal banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak nan kudu dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan norma tetap," kata Chris saat ditemui wartawan pada Rabu (22/4/2026). 

Chris mempertanyakan putusan tersebut, pasalnya pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berbobot nan disebut-sebut penggugat sebagai tukar-menukar. 

Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli nan dihadirkan MNC Group selama persidangan kenapa tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim. 

"Kita kan menghadirkan mahir bukan hanya satu dua orang. Banyak saksi mahir nan kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya. 

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak nan sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat. 

"Bagaimana kok orang-orang nan disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucapnya. 

Hal lain nan dia pertanyakan mengenai pertimbangan nan termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat mengenai putusan tersebut. 

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian mahir itu," sambungnya. 

"Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian mahir itu," sambungnya. 

Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis pengadil nan menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA). 

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, lantaran banyak hal-hal nan aneh," ungkap Chris. 

Ia menegaskan, pelaporan tersebut bakal dibahas secara internal terlebih dahulu, termasuk dengan tim penasihat norma tergugat. 

Di sisi lain, Chris menjawab pertanyaan wartawan mengenai banyaknya narasi nan termuat di beberapa media menjelang putusan dan menyebut lembaga abdi negara penegak norma diminta mengawasi PN Jakarta Pusat bilamana MNC Group memenangkan kasus tersebut.

"Nah itu juga perlu disikapi. Artinya begini, artinya kudu ada mungkin KY alias Mahkamah Agung nan kudu berkedudukan aktif membuktikan jangan-jangan malah nan nyebar-nyebarin ada sesuatu nan perlu diluruskan juga," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com