Jakarta -
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penuh aktivitas berburu (benih)penyakit babi rimba di wilayah Provinsi Banten. Upaya pengendalian populasi satwa liar ini dinilai krusial untuk melindungi kelangsungan lahan dan hasil panen para petani.
Kegiatan perburuan (benih)penyakit pengganggu ini diinisiasi oleh Jalu Hunting Club berbareng jejeran personil PERBAKIN Provinsi Banten. Serangan babi rimba dipandang sebagai persoalan serius nan memukul pendapatan petani dan menakut-nakuti stabilitas produksi pangan daerah. Pada bulan Juni 2026 lalu, kawanan (benih)penyakit ini dilaporkan merusak sekitar lima hektare lahan pertanian penduduk di Kabupaten Lebak.
Kerusakan terparah terjadi di area Blok Cicuraheum Kecamatan Gunungkencana serta beberapa titik di Kecamatan Malingping. Kawanan babi rimba dan monyet kerap menyerang pada malam hingga awal hari antara pukul 19.00 sampai 03.30 WIB. Berbagai komoditas pangan jagoan seperti pisang, singkong, jagung, hingga cabe lenyap dirusak oleh satwa liar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet lantas turun langsung mengikuti aktivitas berburu berbareng Wakabareskrim sekaligus Ketua Pengprov PERBAKIN Banten Irjen Pol Nunung Syaifuddin di Lebak, Minggu (20/9).
"Kegiatan berburu babi rimba merupakan respons nyata terhadap keresahan petani nan menghadapi ancaman langsung terhadap lahan dan hasil pertaniannya. Ketika tanaman rusak sebelum dipanen, petani kehilangan biaya produksi sekaligus kehilangan pendapatan nan semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan family dan membiayai musim tanam berikutnya. Karena itu, pengendalian populasi babi rimba perlu dilakukan secara berkala, terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujar Bamsoet pada keterangan tertulisnya, Senin (21/9).
Dewan Penasehat PB PERBAKIN ini menjelaskan aktivitas berburu merupakan instrumen sah pengendalian satwa pengganggu selama mematuhi kerangka hukum. Aturan mengenai perihal ini telah dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Satwa buru pada dasarnya merupakan jenis satwa liar tidak dilindungi dengan pengaturan penindakan nan wajib mempertimbangkan keadaan populasi.
"Saya mendukung aktivitas berburu sebagai instrumen pengendalian populasi, tetapi kudu dibedakan dengan perburuan liar. Ada patokan mengenai satwa buru, lokasi, tata langkah dan keselamatan nan kudu dipatuhi," tegas Bamsoet.
"Jangan sampai niat membantu petani justru menimbulkan persoalan norma alias mengganggu satwa nan dilindungi. Karena itu, organisasi pemburu kudu bekerja berbareng organisasi PERBAKIN setempat, pemerintah daerah, aparat, pengelola area dan lembaga kehutanan agar setiap aktivitas mempunyai tujuan nan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Pemerintah juga didorong untuk segera membangun sistem pengendalian populasi satwa liar berbasis pendataan nan komprehensif. Sistem ini wajib memuat peta bentrok area meliputi letak serangan, luas kerusakan, jenis tanaman, hingga gelombang kemunculan satwa. Teknologi kamera pemantau dan pemetaan spasial dinilai sangat relevan untuk memperkuat kecermatan pendataan.
"Petani dapat melaporkan serangan melalui sistem nan sederhana, pemerintah kemudian memetakan titik-titik rawan dan menentukan tindakan nan diperlukan. Kalau satu area terus mengalami serangan, berfaedah ada masalah nan kudu ditangani secara khusus. Pengendalian populasi satwa liar kudu menjadi program nan terukur, bukan aktivitas sporadis nan berakhir setelah satu kali perburuan," tutur Bamsoet.
Kebijakan pengendalian satwa di lapangan tidak boleh berakhir pada upaya sekadar mengurangi jumlah kawanan pengganggu. Pemerintah perlu menelusuri akar persoalan secara mendalam seperti perubahan bentang alam, kesiapan sumber pakan, serta edukasi perlindungan berdikari bagi petani.
"Ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak babi rimba nan sukses dikendalikan, melainkan seberapa jauh bentrok menurun dan petani kembali merasa kondusif menggarap lahannya. Kalau petani bisa menanam dengan tenang, panen dapat diselamatkan dan pendapatan family terjaga, maka kebijakan tersebut memberikan faedah nyata," pungkas Bamsoet.
(prf/ega)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·