Bambang Pacul: Papua Wilayah Otonomi Khusus, Tanggung Jawab Wapres

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengomentari situasi di Papua nan sempat memanas, termasuk adanya ibu mengandung nan tewas tertembak peluru nyasar. Pacul mengatakan situasi di Papua merupakan tanggung jawab Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres," kata Pacul kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2026). Pacul menjawab soal situasi nan belakangan memanas di Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pacul menjelaskan Wapres Gibran bertanggungjawab lantaran kekhususan Papua. Menurutnya, Gibran lah nan kudu bertindak ketika ada situasi di sana.

"Karena kekhususannya. Kan gitu lho. Jadi jika hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya. Otonominya unik lagi," ucap dia.

Pacul beranggapan situasi nan terjadi di Papua tidak bisa langsung dikomentari. Dia tidak mau ada adu pendapat nantinya jika ditanggapi.

"Jadi apa-apa nan terjadi di sana ya jangan langsung dikomentari. Gitu lho. Kalau kelak dikomentari malah bikin, bikin bentrok pendapat nan tidak produktif," ujarnya.

"Saya tidak mengatakan Wapres kudu lebih aktif, tapi bunyi undang-undangnya," imbuh dia.

Sebagai informasi, perihal Papua sebagai otonomi unik dan Wapres sebagai penanggungjawab memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 khususnya Pasal 68A. Ketentuan lebih rinci kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 nan mengamanatkan pembentukan Badan Khusus.

Pada Pasal 86 Ayat 1 ditegaskan bahwa Wakil Presiden RI sebagai Ketua Badan Khusus tersebut. Kemudian, badan unik tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dengan nama Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, nan diketuai oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(maa/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News