Balita Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi Tak Tertolong

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Ia mengatakan, kekerasan diduga dilakukan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, serta dilukai menggunakan sikat gigi.

Sebelumnya, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka nan dialami korban disebabkan terpeleset di bilik mandi.

Namun, master menemukan adanya luka nan dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga kasus itu dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke Polsek Tarumajaya.

"Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun family suaminya nan kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik tetap terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ujar dia.

Korban diketahui tinggal berbareng ibu tirinya dan seorang adik sambung berumur satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berasas pemeriksaan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan nan dialami anaknya.

Dalam penyidikan, polisi menyita peralatan bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, busana milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain tersangka, interogator telah meminta keterangan pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak terkait.

"Koordinasi berbareng DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," ujar dia.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑