Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |11:03 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya

Masyarakat nan beli kendaraan jejak diimbau segera kembali nama kendaraan untuk memperbarui info kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Masyarakat nan beli kendaraan jejak diimbau segera kembali nama kendaraan untuk memperbarui info kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak dan manajemen kendaraan di kemudian hari. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan kembali nama kendaraan krusial dilakukan agar info kepemilikan tercatat sesuai dengan pemilik nan sah.

“Balik nama kendaraan ini krusial untuk memastikan info kepemilikan sesuai dengan pemilik nan sah, sehingga tidak menimbulkan hambatan manajemen di kemudian hari,” ujar Morris, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, pembaruan info tersebut bakal memudahkan pemilik kendaraan dalam beragam urusan administrasi, seperti pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga proses penjualan kembali kendaraan.

Morris menambahkan, proses kembali nama kendaraan jejak dapat diwakilkan kepada pihak lain andaikan pemilik tidak dapat datang langsung ke instansi Samsat, dengan syarat seluruh arsip manajemen dilengkapi sesuai ketentuan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com