Bahlil Tegaskan Gross Split Takkan Diterapkan di Sektor Minerba

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Bahlil Tegaskan Gross Split Takkan Diterapkan di Sektor Minerba ilustrasi(Antara)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split tidak bakal diberlakukan pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Di saat nan sama, pemerintah bakal menerapkan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nan lebih elastis dengan menyesuaikan kebutuhan industri. Bahlil mengatakan tidak ada perubahan izin bagi pelaku upaya minerba. Ia menjelaskan, skema gross split selama ini digunakan dalam industri minyak dan gas bumi (migas).

 "Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," ujar Bahlil dalam konvensi pers secara daring, Senin (8/6).

Ia menegaskan patokan nan bertindak saat ini bakal tetap dipertahankan. Menurutnya, kepastian izin menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kepercayaan penanammodal dan memastikan keberlanjutan investasi di sektor pertambangan.

"Ini krusial saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa patokan nan sudah ada tidak ada perubahan. Itu tugas saya untuk menjaga itu," katanya.

Selain menjamin kepastian regulasi, pemerintah juga bakal memastikan kesiapan bahan baku dalam negeri guna mendukung program hilirisasi. Bahlil menilai seluruh sumber daya alam nan berasal dari Indonesia kudu dapat memenuhi kebutuhan industri nasional agar investasi nan telah ditanamkan dapat melangkah optimal.

Di sisi lain, Kementerian ESDM bakal menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berasas kebutuhan industri dan kapabilitas produksi nan tersedia. Menurut Bahlil, keseimbangan antara kebutuhan industri dan volume produksi nan disetujui dalam RKAB menjadi aspek krusial untuk menjaga keberlangsungan aktivitas usaha.

"Artinya, antara kapabilitas produksi kebutuhan dengan RKAB nan bakal kita berikan itu kudu seimbang, agar industri bisa berjalan," tuturnya.

Terkait komoditas lain, termasuk batu bara, pemerintah bakal terus memantau perkembangan geopolitik global, khususnya ketegangan di Timur Tengah nan berpotensi memengaruhi nilai komoditas dunia. Bahlil menilai kondisi nilai nan menguntungkan semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi sehingga memberikan faedah bagi pelaku usaha, negara, maupun masyarakat.

Karena itu, pemerintah membuka kesempatan relaksasi produksi secara terukur dengan mempertimbangkan dinamika pasar. Saat nilai komoditas berada pada level nan baik, produksi dapat ditingkatkan. Sebaliknya, ketika nilai mulai melemah, pemerintah bakal mengambil langkah untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.

"Kalau harganya bagus kita bakal meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga bakal membikin kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," tutur politikus Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Bahlil memastikan tidak ada perubahan patokan bagi perusahaan tambang nan saat ini telah beroperasi. Kebijakan nan bertindak bakal tetap digunakan, termasuk untuk pelaku upaya nan bakal masuk ke sektor tersebut di masa mendatang.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Minerba memberikan ruang prioritas bagi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sejumlah sektor strategis nan mendukung hilirisasi dan pembuatan nilai tambah di dalam negeri.

"Memang dalam Undang-Undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM," ucapnya. 

Bahlil berambisi penjelasan resmi tersebut dapat mengakhiri beragam spekulasi dan info nan dinilai tidak tepat mengenai arah kebijakan sektor minerba.

"Sehingga tidak ada lagi perdebatan informasi-informasi nan menyesatkan," pungkasnya. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑