Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Badan Pengkajian MPR RI mendalami beragam persoalan penyelenggaraan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa. Hal itu sebagai bagian dari upaya mengkaji efektivitas penyelenggaraan petunjuk konstitusi sekaligus menjawab tantangan ketatanegaraan nan berkembang.

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah mengatakan pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi beragam persoalan mendasar dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk penerapan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Hindun, krusial dikaji kembali apakah ketentuan konstitusi tersebut tetap cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini alias memerlukan penajaman dan penyempurnaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 tetap cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini alias memerlukan penajaman dan penyempurnaan," kata Hindun Anisah, Selasa (25/8/2026).

Hal itu diungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa' nan digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8).

FGD menghadirkan tiga narasumber, ialah Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof. Alla Asmara, serta Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Qurrata Ayuni.

Hindun menjelaskan salah satu persoalan nan menjadi perhatian adalah hubungan antara pemerintah pusat dan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945, khususnya menyangkut hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam.

"Kalau kita lihat, tetap terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah," tuturnya.

Selain itu, FGD juga membahas ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 nan menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah wilayah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

"Dipilih secara demokratis itu maksudnya seperti apa? Kalau kita lihat, Pilkada ini tetap banyak tantangannya, antara lain biaya politik nan sangat tinggi dan terjadinya polarisasi sosial," ungkapnya.

Sementara itu, Prof. Eko Prasojo menilai persoalan utama dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi wilayah terletak pada aspek penerapan dan konsistensi. Menurutnya, kewenangan nan telah diberikan kepada wilayah kudu diikuti dengan keahlian kepala wilayah dan birokrasi dalam menjalankan urusan pemerintahan secara efektif.

"Saya lihat persoalannya pada keahlian kepala wilayah dan birokrasi untuk mewujudkan tujuan desentralisasi dan otonomi wilayah nan sudah diberikan dalam kewenangan mengatur 32 urusan nan telah diserahkan kepada daerah," jelasnya.

Eko menilai kapabilitas kepala wilayah dan birokrasi menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan desentralisasi nan efektif. Birokrasi daerah, menurut dia, kudu bisa menjadi mesin pembangunan dalam menjalankan beragam urusan nan telah didesentralisasikan.

"Saya lihat secara umum jika mau disimpulkan persoalannya ada pada kapabilitas kepala wilayah dan birokrasi sebagai mesin pembangunan (engine of development) urusan-urusan nan sudah diserahkan. Kapabilitas birokrasi di wilayah menjadi problem. Ini terjadi nyaris di semua daerah. Birokrasinya tidak kompeten," ungkapnya.

Karena itu, Eko menegaskan bahwa desentralisasi kudu melangkah beriringan dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa penguatan kapabilitas kelembagaan dan birokrasi, kewenangan nan diberikan kepada wilayah tidak bakal optimal dalam mencapai tujuan desentralisasi.

"Desentralisasi tanpa penguatan tata kelola tidak bakal pernah mencapai tujuan. Mengapa, lantaran mereka tidak kapabel, tidak bisa menyelenggarakan urusan-urusan nan telah diserahkan. Jadi, percepatan desentralisasi kudu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.

Berbeda dengan Eko, Prof. Alla Asmara menyoroti aspek desentralisasi fiskal. Dia mengatakan tingkat ketergantungan wilayah terhadap pemerintah pusat tetap tinggi meskipun kebijakan desentralisasi fiskal telah berjalan lebih dari dua dekade.

Alla menyebut sekitar 85 persen pendapatan wilayah tetap berjuntai pada transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang sekitar 10-15 persen dari total pendapatan daerah.

"Artinya, desentralisasi fiskal nan sudah melangkah selama lebih dari 20 tahun tidak membikin wilayah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi," ujarnya.

Menurut Alla, persoalan lainnya adalah tetap terjadi ketimpangan kapabilitas fiskal antardaerah. Daerah nan mempunyai sumber daya alam melimpah condong mempunyai kapabilitas fiskal lebih tinggi dibandingkan wilayah nan mempunyai pedoman ekonomi terbatas.

"Ternyata, formula transfer ke wilayah belum bisa mengatasi terjadinya disparitas fiskal antardaerah," terangnya.

Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa otonomi wilayah belum sepenuhnya menghasilkan kemandirian fiskal.

"Dari kejadian itu terlihat adanya ketergantungan wilayah terhadap pusat tetap tinggi. Jadi, otonomi sendiri lebih berkarakter sebagai 'otonomi secara administratif', belum sepenuhnya berdikari secara fiskal," imbuhnya.

Dari perspektif konstitusi, Qurrata Ayuni mengatakan pendapat otonomi wilayah mempunyai landasan krusial dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional nan Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Qurrata, lahirnya ketetapan tersebut tidak terlepas dari tuntutan masyarakat wilayah untuk memperoleh kewenangan nan lebih besar dalam mengelola kehidupan dan sumber daya di daerahnya.

"Tap MPR No. XV/MPR/1998, rumor otonomi wilayah adalah untuk menampung kegelisahan dari penduduk negara nan seolah-olah kewenangan hidupnya di wilayah dicabut pusat," ujarnya.

Qurrata mengatakan, meskipun beragam izin mengenai otonomi wilayah dan pemilihan kepala wilayah telah diterbitkan sebagai bagian dari tindak lanjut perkembangan kebijakan tersebut, persoalan otonomi wilayah tetap belum sepenuhnya selesai.

"Menjadi tugas dari personil MPR untuk melakukan evaluasi," tuturnya.

Dia turut menyoroti persoalan pengelolaan sumber daya alam di daerah. Menurutnya, keberadaan sumber daya alam seperti nikel, batu bara, minyak, dan gas belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil.

Qurrata menyimpulkan, prinsip "otonomi seluas-luasnya" tidak berfaedah seluruh urusan kudu diserahkan kepada daerah. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh ditafsirkan bahwa undang-undang dapat secara bebas menarik kewenangan dari wilayah hingga pemerintah wilayah hanya menjadi pelaksana administrasi.

"Kita belum mendapat konsep nan ideal tentang pembagian kewenangan kepada daerah. Daerah diberikan otonomi seluas-luasnya tetapi kelak dibatasi dengan undang-undang," paparnya.

FGD tersebut diikuti sejumlah personil Badan Pengkajian MPR RI, antara lain I Wayan Sudirta (Fraksi PDI Perjuangan), Endang S Thohari (Fraksi Gerindra), Kamrussamad (Fraksi Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar), Ida Fauziyah (Fraksi PKB), Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN), T Ibrahim (Fraksi Partai Demokrat), Hilmy Muhammad (Kelompok DPD), dan Sularso (Kelompok DPD).

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑