Babinsa Ikut Awasi Pajak, Dirjen : Enggak Perlu Jadi Polemik

Sedang Trending 5 hari yang lalu
 Enggak Perlu Jadi Polemik Warga bayar pajak kendaraan bermotor melalui jasa tanpa turun di Samsat Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026)(. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya sebatas koordinasi dan pertukaran informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Penegasan itu disampaikan Bimo menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam pedoman tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun jejaring info hingga tingkat desa dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan, termasuk abdi negara kewilayahan.

"Jadi ini merupakan SE nan ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi enggak perlu dipolemikan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa kelak petugas pajak bakal melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi info saja," kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (21/7).

Bimo menjelaskan, dalam menggali info perpajakan, DJP memang bekerja sama dengan beragam pihak alias multi stakeholders. Selain perangkat desa, koordinasi juga dilakukan dengan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk memperoleh info di lapangan.

"Jadi di dalam kami menggali informasi, kami bekerja sama dengan multistakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan juga Bhabinkamtibmas. Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita," ujarnya.

Ia menegaskan abdi negara TNI maupun Polri tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memungut pajak. Menurutnya, kehadiran mereka hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan info bagi DJP.

"Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama," tegas Bimo.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan koordinasi dengan abdi negara kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP saat ini lebih mengandalkan teknologi, seperti mesin Compliance Risk Management* (CRM), sistem geotagging, serta platform Coretax untuk melakukan kajian dan pengawasan.

"Senjata utama kami sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Cortex kita," katanya.

DJP, lanjut Bimo, bakal berkoordinasi dengan pembina kewilayahan untuk memperoleh info pendukung. Bimo juga menegaskan sistem tersebut bukan kebijakan baru lantaran telah diterapkan sejak 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan melalui surat info terbaru.

"Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan. Kita kulonuwun (permisi), kita minta informasi, kita bekerja sama penyediaan informasi," ucapnya. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia