Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan/atau penerimaan gratifikasi mengenai importasi peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nan melibatkan perusahaan PT Blueray Cargo (Group).
Status tersangka Gatot terungkap saat pemilik PT Blueray Cargo, John Field diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Gatot," ujar John Field di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore, saat dikonfirmasi pemeriksaan untuk tersangka Gatot.
John Field merupakan terpidana kasus suap dan/atau penerimaan gratifikasi mengenai importasi peralatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum John Field dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan berita penetapan Gatot sebagai tersangka.
"Karena memang sudah dikonfirmasi kepada nan bersangkutan, artinya memang betul," ujar Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu kemarin.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/7), John Field mengaku memberi duit Rp3,2 miliar ke Gatot Heroe. Dia mengatakan memberi duit tersebut dalam sampulsurat dengan kode 'PGH'.
Demikian disampaikan John Field saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan kawan-kawan.
KPK juga baru saja menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sprindik baru tersebut berasas kebenaran norma nan muncul di persidangan kasus suap importasi peralatan John Field dan kawan-kawan.
Sprindik pertama sudah ada satu orang nan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sprindik kedua belum ada tersangka.
"Bagaimana rekan-rekan jika mengikuti di persidangan, di putusan pengadil pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar nan kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses investigasi nan sembari melangkah mengenai penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster nan Bea Cukai," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).
"Ada selain Bea Cukai, tapi tetap mengenai lantaran kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi nan Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik mengenai ini nan sudah kita keluarkan," sambungnya.
Kendati demikian, Taufik belum bisa memberi info perincian mengenai dua Sprindik tersebut. Kata dia, perihal itu bakal disampaikan ke publik ketika proses investigasi lengkap.
"Satu klaster nan Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, lantaran tetap mengenai dengan bangunan perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ungkap Taufik.
"Kemudian nan klaster kedua tetap mengenai kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu nan kita kemudian tetap satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum. Artinya, kelak kita bakal tetapkan tersangka setelah kecukupan dua perangkat buktinya di proses penyidikannya," lanjut dia.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap ketua Blueray Cargo (Grup).
Dengan demikian, John Field bakal menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) bakal menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Lalu, perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo tetap bergulir di persidangan.
Ada pihak lain nan diduga turut menerima duit namun belum diproses norma di antaranya terdiri dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama nan diduga menerima Rp21 miliar.
Kemudian mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi namalain Dedi Congor, nan disebut menerima Rp30 miliar, dan Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan nan diduga menerima duit dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00.
(dis/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·