Sejumlah petugas melayani wajib pajak untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Pajak Pratama (KPP) Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (27/3/2026).(ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wpa.)
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pekerjaan seperti influencer, pemahat, hingga seniman dipastikan tidak lagi bisa menggunakan skema tarif Pajak Penghasilan alias PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Mengapa Influencer dan Seniman Dikecualikan dari PPh UMKM 0,5% ?
Berdasarkan izin perpajakan nan berlaku, tarif PPh Final 0,5% (sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 nan diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022) diperuntukkan bagi wajib pajak nan mempunyai peredaran bruto tertentu. Namun, akomodasi ini mempunyai pengecualian tegas bagi wajib pajak nan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas.
Pekerjaan bebas didefinisikan sebagai pekerjaan nan dilakukan oleh orang pribadi nan mempunyai skill unik sebagai upaya untuk memperoleh penghasilan nan tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Kelompok ini meliputi:
- Tenaga mahir (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan).
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, dan artis.
- Olahragawan.
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator.
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
- Influencer (Content Creator) dan Seniman (termasuk pemahat).
Skema Pajak nan Berlaku: NPPN alias Pembukuan
Karena tidak diperbolehkan menggunakan tarif 0,5%, para influencer dan seniman wajib menggunakan skema pajak umum. Berikut adalah dua opsi nan tersedia:
1. Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
Opsi ini dapat digunakan jika peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar. Wajib pajak cukup mencatat peredaran bruto dan mengalikannya dengan persentase norma nan ditetapkan DJP untuk menentukan penghasilan netto sebelum dikenakan tarif PPh Pasal 17 (tarif progresif).
2. Pembukuan
Wajib bagi mereka nan mempunyai omzet di atas Rp4,8 miliar setahun. Dalam skema ini, pajak dihitung berasas untung bersih (penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya nan diperbolehkan secara fiskal).
Konsekuensi dan Kepatuhan
Perubahan alias penegasan patokan ini menuntut para pelaku industri imajinatif untuk lebih tertib dalam manajemen perpajakan. Penggunaan tarif 0,5% nan tidak tepat berisiko memicu kurang bayar pajak di masa depan beserta hukuman administrasinya.
| Pedagang Eceran | Bisa | Opsional |
| Influencer/Selebgram | Tidak Bisa | Wajib |
| Seniman/Pemahat | Tidak Bisa | Wajib |
(H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·