Aturan Baru, Toko Online Tak Bisa Asal Naikkan Biaya Layanan!

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menjadi payung norma bagi platform e-commerce dalam membangun kemitraan nan adil, transparan, dan setara dengan pelaku upaya mikro dan mini (UMK) nan berdagang secara daring di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana di Jakarta, Selasa (23/6), mengatakan izin tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat pelindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

"Melalui patokan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya nan dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi tersebut kudu memuat besaran biaya, sistem perhitungan, serta tata langkah pembayaran secara berkala dan transparan. Dengan demikian, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan kudu berasas kesepakatan berbareng dengan mitra UMK.

"Dengan penerapan perjanjian kemitraan nan mengatur secara jelas seluruh biaya nan disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka mempunyai kepastian dalam menjalankan usahanya," ujar Temmy.

Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari almanak sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Apabila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan nan diusulkan, mereka berkuasa mengusulkan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan nan mengikat kedua belah pihak. Ia berambisi persoalan kenaikan biaya secara sepihak nan terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak bakal terulang.

"Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berkuasa mengusulkan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya bakal dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan berkarakter mengikat bagi kedua belah pihak," beber Temmy.

Selain memperkuat aspek perlindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui insentif promosi dan pemasaran.

Potongan Biaya Layanan

Dalam izin tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya jasa sedikitnya 50% atas setiap transaksi nan diperoleh pengusaha UMK terverifikasi nan hanya menjual Produk Dalam Negeri. Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku upaya melalui platform jasa terpadu SAPA UMKM.

"Kita menyadari UMK menghadapi persaingan nan semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya jasa minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin upaya nan sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital," terang Temmy.

Sesuai ketentuan penutup, izin ini memberikan masa transisi paling lama enam bulan guna mempersiapkan penerapan teknis sistem insentif. Meski demikian, Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses integrasi info dan verifikasi berbareng seluruh penyelenggara platform digital.

"Kami tidak bakal menunggu hingga pemisah waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan prasarana sistem siap, insentif potongan biaya jasa ini bakal langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif berbareng manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan," jelasnya.

Ia berambisi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak krusial dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital nan lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Regulasi ini juga diharapkan bisa memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha, perlindungan, dan kesempatan nan lebih besar bagi pengusaha UMK untuk tumbuh dan naik kelas di era ekonomi digital.

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance