Aturan Baru Kemnaker, Ini 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di area Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan kebijakan baru nan mengatur mengenai skema pekerja outsourcing alias alih daya hingga perusahaan nan boleh menyelenggarakan skema outsourcing.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam patokan nan ditandatangani Menaker Yassierli dan diundangkan pada 30 April 2026itu, bagian kerja nan boleh menggunakan outsourcing dari perusahaan outsourcing juga didetailkan menjadi 6 bidang.

“Sebagian penyelenggaraan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jenis dan bagian pekerjaan di Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam corak penyediaan jasa pekerja/buruh,” tulis beleid itu dikutip pada Minggu (⅗).

Keenam bagian nan dimaksud di antaranya adalah jasa kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja/buruh; jasa penunjang operasional; dan pekerjaan penunjang di bagian pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI

Selain itu, Permenaker tersebut juga mengatur apa saja perihal nan kudu tercantum dalam perjanjian outsourcing, termasuk kewenangan dan perlindungan para pekerja nan meliputi upah, bayaran kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, libur tahunan, kewenangan atas keselamatan dan kesehatan kerja, agunan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan kewenangan atas berakhirnya hubungan kerja alias pemutusan hubungan kerja.

Dalam perihal itu, perusahaan nan menggunakan outsourcing kudu menjamin kewenangan dan perlindungan para pekerja tersebut.

“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan kewenangan pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 ayat 3 beleid itu.

Perusahaan outsourcing juga diwajibkan mempunyai bukti perjanjian alias pencatatan perjanjian outsourcing. Nantinya, perusahaan outsourcing juga kudu mencatatkan perjanjian alias perjanjian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan di letak kerja paling lambat 3 hari setelah perjanjian ditandatangani.

Kontrak alias perjanjian itu bakal diperiksa Dinas Ketenagakerjaan dan penangguhan dapat dilakukan jika perjanjian alias perjanjian tak memenuhi ketentuan mengenai bagian nan boleh menggunakan outsourcing alias kelengkapan perjanjian alias pekerjaan outsourcing.

Selain mencatatkan perjanjian alias perjanjian ke Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan serta menjalankan aktivitas upaya paling lambat satu tahun sejak perizinan berupaya diterbitkan.

Perusahaan pengguna outsourcing nan tak memenuhi ketentuan mengenai bagian nan boleh menggunakan outsourcing juga bisa dikenakan hukuman administratif berupa peringatan tertulis sampai pembatasan aktivitas usaha.

Sementara perusahaan outsourcing nan tak memenuhi kewajibannya dapat dikenai hukuman administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berupaya berbasis risiko.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan