Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini bakal disertai hukuman tegas bagi pegawai nan terbukti menyalahgunakannya.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan bahwa WFH bukan berfaedah hari libur, melainkan hanya perpindahan letak kerja. Ia memastikan seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas dan mematuhi patokan kedisiplinan nan berlaku. Sementara itu, jasa publik dipastikan tetap melangkah normal agar masyarakat tidak terdampak.
Untuk itu, pihaknya menyiapkan sistem pengawasan berlapis, dimana BKPSDM berbareng seluruh Kepala Perangkat Daerah memantau letak kerja pegawai secara real-time melalui aplikasi ketidakhadiran digital.
"Pegawai nan melanggar patokan bakal mendapat hukuman disiplin, mulai dari Surat Peringatan hingga tindakan tegas sesuai regulasi," tegas Mulyono, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, dia mengatakan, kebijakan WFH ini dilakukan sesuai pengarahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi. ASN tetap kudu bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat melangkah lancar.
"Sekali lagi, jika ada ASN nan melanggar aturan, bakal dikenai hukuman disiplin,” ujar Maryono.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·