Liputan6.com, Jakarta - Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun pelaku upaya agar menghindari praktik suap, karena pelayanan pubklik semakin mudah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, penyederhanaan pelayanan publik nan tengah dilakukan Pemprov DKI kudu diikuti dengan integritas para pelaksana layanan, maupun masyarakat sebagai penerima layanan.
Pernyataan ini disampaikan Bahtiar dalam Sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Pak Gubernur sudah susah payah membikin beragam macam rancangan untuk mempermudah terhadap pelayanan ini kepada Bapak-Ibu semuanya. Pesan saya nan pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong ini diawali dengan baik," kata Bahtiar.
Ia mengingatkan, agar segala kemudahan pelayanan tidak justru dijadikan modus untuk mencari untung pribadi melalui praktik korupsi.
"Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus untuk satu kembalinya kenapa dipermudah jika bisa dipersulit. Ini sudah cukup ringkas. Sedikit saya mendapatkan info bahwa pelayanan diberikan melalui Pergub ini cukup ringkas untuk di dalam perbaikan pengenaan disinsentif maupun sistem insentif ini," jelas Bahtiar.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·