Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan duit Rp 934 juta nan ditemukan dalam tong biru di rumah Hanaku Agni Sadewo (HAS), adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, berasal dari sejumlah klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, duit tersebut telah bercampur sehingga tidak dapat dipisahkan berasas klaster dugaan korupsinya.
"Untuk duit Rp 934 juta, itu betul nan ada dalam tong warna biru nan ditemukan oleh tim di rumah kerabat HAS, adik kandung bupati nan bersangkutan. Untuk klasternya, ini sudah bercampur," ujar Taufik dalam konvensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Taufik menjelaskan, duit tersebut juga berangkaian dengan dugaan penerimaan suap mengenai pengadaan peralatan dan jasa, gratifikasi dari organisasi perangkat wilayah (OPD), badan upaya milik wilayah (BUMD), serta aktivitas upaya lainnya, termasuk pertambangan galian C.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374991/original/022825000_1792119004-014A0853.jpg)
Perbesar
Sementara itu, untuk klaster suap mengenai pemeriksaan laporan finansial oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Taufik mengatakan duit secara bentuk belum terealisasi. Namun, KPK menilai terdapat penerimaan janji nan berangkaian dengan pengondisian hasil pemeriksaan.
"Selain klaster nan penerimaan dari alias mengenai pemeriksaan laporan keuangan. Karena untuk nan BPK itu, lantaran ada perbuatan di Muara Enim nan perihal nan sama nan kemudian dilakukan tertangkap tangan oleh KPK, maka untuk klaster nan pertama untuk suap mengenai LHP BPK itu tidak terealisasi untuk bentuk uangnya," sambung dia.
Meski duit secara bentuk belum diterima, Taufik mengatakan KPK meyakini unsur penerimaan bingkisan alias janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a alias huruf b telah terpenuhi.
"Bunyinya adalah penerimaan sesuatu alias janji. Jadi menerima bingkisan alias janji. Nah untuk janjinya sendiri itu sudah terlaksana. Apa itu mengenai dengan adanya temuan nan di-dropping," kata dia.
Dugaan Permufakatan Jahat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375593/original/070990300_1792163237-IMG_8046.JPG.jpg)
Perbesar
Taufik menjelaskan, dugaan permufakatan jahat dalam klaster pemeriksaan laporan finansial bermulai ketika ditemukan sejumlah temuan dalam draf awal pemeriksaan. Temuan tersebut kemudian diduga dinegosiasikan hingga menghasilkan kesepakatan.
"Kemudian sudah terealisasi dengan munculnya laporan LHP di bulan Mei 2026. nan kemudian temuan di situ sudah tidak ada di tidak disebutkan lagi sehingga kemudian itu bakal mempengaruhi ke penilaian LHP-nya," terang dia.
Taufik kembali menegaskan bahwa duit Rp 934 juta dalam tong biru tersebut terdiri atas duit nan berangkaian dengan beberapa klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan peralatan dan jasa, gratifikasi dari OPD dan BUMD, serta aktivitas upaya lainnya.
"Jadi Rp 934 juta adalah klaster nan terdiri dari penerimaan suap mengenai peralatan dan jasa, gratifikasi dari OPD, BUMD dan aktivitas upaya lainnya termasuk pertambangan, nan galian C. Itu kan ada juga nan sudah disiapkan amplop-amplop," Taufik menandaskan.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·