Jakarta -
Jaksa Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, mengumumkan pengembalian dua barang purbakala nan dicuri dari Indonesia. Dua peralatan berhistoris ini dicuri oleh jaringan penjarah terorganisasi dan dijual melalui pedagang peralatan antik, Douglas Latchford, kepada seorang kolektor asal AS.
Pengembalian dua arca ini berasal pada akhir 2021, ketika sang kolektor AS secara sukarela menyerahkan kembali 34 barang purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara nan dibelinya dari Latchford. Kemudian, dua barang purbakala itu hari ini resmi dikembalikan ke Indonesia dalam sebuah upacara penyambutan repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia," kata Jaksa AS, Damian Williams, dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan barang purbakala hasil rampasan maupun jarahan. Kami bakal terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab nan mencari untung dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya," tambahnya.
Benda purbakala nan dikembalikan ke Indonesia ini berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri nan berasal dari abad ke-8, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci. Arca-arca itu diambil secara terlarangan dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dasawarsa silam, lampau dijual kepada Latchford nan berdomisili di Bangkok, Thailand.
Antara tahun 2003 dan 2007, Latchford menjual benda-benda berhistoris ini beserta peralatan antik Asia Tenggara lainnya kepada sang kolektor. Selama bertahun-tahun, Latchford membohongi dan menyembunyikan info dari kolektor untuk menutupi kebenaran bahwa barang-barang itu merupakan hasil curian.
Kedua arca perunggu nan dikembalikan ke Indonesia ini merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata nan diajukan di distrik tersebut, dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF), dan diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" serta "Sculpture-27" dalam arsip gugatan perampasan perdata tersebut.
Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York nan bekerja sama dengan HSI, telah sukses menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan barang purbakala rampasan maupun selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya nan sebelumnya dikuasai oleh beragam perseorangan serta lembaga di Amerika Serikat.
Pada tahun 2019, Latchford sempat didakwa di Distrik Selatan New York lantaran telah merancang skema bertahun-tahun untuk menjual barang purbakala jarahan asal Kamboja dan Asia Tenggara di pasar seni internasional. Dakwaan itu pada akhirnya dihentikan menyusul kematian Latchford.
Jaksa AS Williams menyampaikan apresiasinya kepada HSI atas keahlian luar biasa mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya nan dicuri dan dijarah tersebut.
(fas/eva)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·