Aplikator Sudah Terapkan Potongan Driver Ojol 8%? Menhub Bilang Begini

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Sejak 1 Juli 2026, pemerintah dan aplikator ojek online (ojol) sepakat untuk menurunkan potongan aplikasi bagi driver alias pengemudi menjadi 8%. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya memandang sudah ada perubahan pada susunan tarif ojek online. Namun, sampai saat ini dia mengaku belum mendapatkan kejuaraan soal apakah potongan tarif sudah menyentuh nomor 8%.

"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada nan disampaikan," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikator Diminta Jelaskan

Di sisi lain, Dudy mengakui sampai saat ini memang tetap ada perbedaan tafsir kalkulasi di tengah para pengemudi ojek online. Dia meminta agar aplikator memberikan penjelasan lebih masif.

"Memang tetap ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta agar aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy.

Dudy juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 dengan membikin patokan teknis dalam corak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Dia memastikan patokan itu sudah meluncur, namun tak menjelaskan secara detil nomor beleidnya.

"Kalau Permennya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juni sudah berlaku," kata Dudy.

Potongan 8% Cuma untuk Ojol

Sejauh ini potongan 8%, disebut Dudy hanya bertindak untuk pikulan penumpang roda dua namalain ojek online. Potongan 8% tidak mencakup jasa kurir alias pengiriman peralatan roda dua, dan juga jasa pikulan online penumpang roda empat namalain taksi online.

Untuk pikulan taksi online, Dudy mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Sebab, ada patokan tarif nan ditetapkan pemerintah daerah.

"Sementara itu tetap roda dua lantaran roda empat kan diatur di ada pemerintah wilayah juga nan mengaturnya gitu," beber Dudy.
Sementara untuk jasa antar peralatan roda dua alias kurir online, Dudy mengatakan pengaturannya ada di urusan pos nan diurus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Karena beda itunya. Kalaupengantarankanaturannyaada diKominfo(Komdigi) ya," sebut Dudy.

(hal/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance