Antisipasi Karhutla Dipicu El Nino, Kementan Inspeksi Kesiapan Perusahaan Sawit

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Antisipasi Karhutla Dipicu El Nino, Kementan Inspeksi Kesiapan Perusahaan Sawit Perkebunan sawit.(MI/Ramdani)

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan kesiapan perusahaan perkebunan kelapa sawit menghadapi ancaman kebakaran rimba dan lahan (karhutla) seiring prediksi kejadian El-Nino nan diperkirakan memicu kekeringan pada 2026. Melalui inspeksi langsung di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kementan memastikan seluruh sistem pengendalian kebakaran di area perkebunan betul-betul siap beraksi sebelum musim tandus mencapai puncaknya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengarahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman nan menegaskan bahwa pencegahan kudu menjadi prioritas utama dalam menghadapi potensi kebakaran lahan.

“Jangan setelah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman. Pencegahan menjadi langkah utama nan kudu dilakukan,” kata Amran dikutip dari siaran pers nan diterima, Jumat (22/5).

Inspeksi dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi di Musi Banyuasin, Sabtu (9/5) lalu. Kegiatan dipimpin langsung Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, berbareng Direktur Pelindungan Perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, dan perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.

“Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengarahan Bapak Menteri Pertanian untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam menghadapi ancaman kebakaran khususnya lahan perkebunan dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El-Nino,” ungkap Ali Jamil.

Dalam inspeksi tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap organisasi satuan tugas pengendalian kebakaran, kesiapan sumber daya manusia, sistem penemuan dini, sistem pelaporan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.

Peralatan nan diperiksa meliputi pompa air, perangkat pelindung diri, perahu karet, selang, gepyok, embung, hingga menara pemantau api sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ali Jamil menegaskan kesiapsiagaan lapangan kudu diperkuat agar respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan lebih sigap dan efektif. “Kami mau memastikan seluruh sarana pengendalian kebakaran betul-betul berfaedah optimal dan siap digunakan kapan saja. Penguatan SDM melalui training rutin juga krusial agar petugas memahami SOP dan bisa bergerak sigap saat kondisi darurat terutama nan mengenai dengan kebakaran lahan,” tegasnya.

Dari hasil inspeksi, Kementan menemukan sejumlah aspek nan tetap perlu diperbaiki perusahaan, antara lain penguatan sistem pemantauan titik api secara real time, penambahan menara pemantau api, peningkatan pemeliharaan embung agar persediaan air tetap tersedia selama musim kemarau, serta pemasangan pompa air dengan kapabilitas memadai di area embung.

Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan maintenance dan kalibrasi rutin terhadap seluruh peralatan pemadam seperti pompa air dan mobil pemadam kebakaran agar selalu dalam kondisi siap pakai.

Atas hasil inspeksi tersebut, pihak manajemen perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan dan memastikan seluruh sistem pengendalian kebakaran lahan berfaedah optimal.

Di akhir kunjungan, Ali Jamil meminta seluruh pelaku upaya perkebunan, baik perusahaan maupun pekebun, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla akibat kejadian Godzilla El-Nino sekaligus mematuhi seluruh izin nan berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai mandat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, Kementerian Pertanian berbareng pemerintah wilayah bakal terus melakukan pengawasan terhadap pelaku upaya perkebunan, memfasilitasi penerapan pembukaan lahan tanpa membakar, serta mengenakan hukuman administratif maupun pidana terhadap pelanggaran nan dilakukan perusahaan maupun pekebun. (Fal/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia