Bupati Pemalangnonaktif Anom Widiyantoro(Antara Foto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga personil DPRD di Jawa Tengah menjadi perantara pada klaster dugaan pemerasan nan dilakukan polisi nan bekerja di KPK berbareng ayahnya terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
"Yang menjadi perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (9/9).
Sejumlah personil DPRD di tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang, ujar Budi, sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tersebut.
KPK pada Selasa (8/9) memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi. Lalu Rabu (9/9), KPK memanggil personil DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Pekara nan menjerat Bupati Malang Nonaktif Anom Widiyantoro dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Ia ditangkap pada hari nan sama. Lalu pada 30 Juli 2026 mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Anom diduga melakukan pemerasan terhadap jejeran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris namalain Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga bahwa melalui Haris, tersangka meminta duit kepada sejumlah perangkat wilayah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Jumlah duit nan dikumpulkan disebut hingga Rp1,98 miliar.
Lalu klaster kedua dugaan pemerasan terhadap Anom nan melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan personil Polri nan diperbantukan sebagai staf manajemen di KPK.
Setya diduga menjadi pemberi info mengenai proses manajemen penanganan perkara kepada Lilik nan kemudian dimanfaatkan Lilik untuk meminta duit kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·