Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi membeberkan tiga strategi untuk mencegah maraknya perundungan (bullying) terhadap dokter muda di lingkungan rumah sakit pendidikan. Langkah tersebut dinilai krusial agar calon master dapat menjalani pendidikan dalam lingkungan nan kondusif dan bebas dari intimidasi.
Strategi pertama adalah mewajibkan setiap rumah sakit pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan master mempunyai sistem pelaporan nan independen, mudah diakses, serta menjamin perlindungan bagi pelapor (whistleblower).
"Jangan sampai master muda takut melapor lantaran cemas kariernya terhambat," ujar Nurhadi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (26/6/2026).
Langkah kedua adalah menerapkan hukuman tegas terhadap setiap pelaku perundungan tanpa memandang jabatan, senioritas, maupun reputasi.
Menurutnya, budaya saling melindungi pelaku kudu dihentikan agar tidak ada lagi impunitas dalam kasus perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.
Selain itu, DPR mendorong Kementerian Kesehatan, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan rumah sakit melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap budaya kerja dan pola pembinaan dokter.
Senioritas, kata dia, kudu diwujudkan dalam corak pembimbingan dan transfer ilmu, bukan menjadi perangkat untuk menekan alias mempermalukan master nan lebih junior.
Komisi IX DPR RI juga berkomitmen mendorong lahirnya kebijakan nan memberikan perlindungan nyata bagi master muda dan tenaga kesehatan.
"Kita memerlukan lebih banyak dokter, tetapi mereka juga kudu bekerja dalam lingkungan nan aman, sehat secara psikologis, dan menjunjung profesionalisme. Jangan sampai generasi master nan berbobot justru kehilangan semangat lantaran budaya perundungan nan dibiarkan berjalan bertahun-tahun," katanya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·