Anak Buah Bongkar Momen Eks Ketua Ombudsman Marah-Marah saat Koreksi LHP

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi suap senilai Rp 4,8 miliar nan menyeret mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai terdakwa memasuki babak baru. Pada persidangan Kamis (2/7/2026), majelis pengadil mulai menghadirkan saksi, salah satuya Irma Syarifah selaku Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Dalam keterangannya, Irma menyebut Hery diduga pernah melakukan intervensi saat proses koreksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai kalkulasi tanggungjawab bayar PT Tosida Indonesia. Perusahaan tersebut dipimpin Direktur Utama Laode Sinarwan Oda, nan disebut terlibat dalam skandal suap mengenai tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Irma menjelaskan, LHP tersebut disusun olehnya berbareng dua personil tim, ialah Saputra Malik dan Muhammad Khotim. Menurutnya, intervensi pertama dari Hery dilakukan melalui Muhammad Khotim, nan merupakan asisten dalam penyusunan laporan, melalui sambungan telepon.

"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marahi bahwa kita terlalu terburu-buru, terlalu dangkal dan perlu didalami," ujar Irma di ruang sidang.

Hery meminta Irma dan timnya melakukan koreksi dengan membubuhkan paraf dan catatan di laman awal draft LHP. Namun belum sempat perihal itu dikerjakan, Hery langsung meminta draf itu diserahkan kepadanya melalui Khotim.

“Intinya jika tidak salah dalami, review, koreksi. Dan ada tanda tangannya pengampu di dalam apa laman awal draf nan kemudian kami buat," jelas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑