Amnesty International Kritik Instruksi Tembak di Tempat ala Kapolda Lampung

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Amnesty International Kritik Instruksi Tembak di Tempat ala Kapolda Lampung Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf.(polri.go.id)

DEPUTI Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, melayangkan kritik keras terhadap petunjuk tembak di tempat bagi pelaku pembegalan nan dikeluarkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf. Kebijakan tersebut dinilai sangat berisiko memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius, terutama praktik pembunuhan di luar norma alias unlawful killing.

Meskipun mengakui bahwa pembegalan adalah tindak kejahatan berat nan meresahkan dan sering menyantap korban jiwa, Wirya menegaskan bahwa eksekusi di lapangan bukan solusi nan dapat dibenarkan dalam sistem norma nasional Indonesia.

“Kami mengecam petunjuk tembak oleh Kapolda Lampung lantaran tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius. Instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya tindakan pemalak di masyarakat," ujar Wirya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).

Risiko Motif Emosional dan Aksi Balas Dendam

Kritik ini muncul menyusul latar belakang dikeluarkannya petunjuk tersebut. Diketahui, Kapolda Lampung mengeluarkan perintah tegas ini setelah gugurnya seorang personel Polda Lampung, Arya Supena, nan ditembak komplotan pemalak pada 9 Mei lalu.

Wirya mengingatkan agar kebijakan kepolisian tidak didasari oleh motif emosional alias tindakan balas dendam atas gugurnya rekan sejawat. Menurutnya, tindakan represif nan keluar dari koridor norma justru bakal mencederai kewenangan atas peradilan nan setara (fair trial).

Pelanggaran Terhadap Perkapolri

Amnesty International menjelaskan bahwa petunjuk tembak di tempat secara definitif menabrak patokan internal kepolisian sendiri, yakni:

  • Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
  • Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dua patokan tersebut menggarisbawahi bahwa penggunaan senjata api kudu memenuhi asas proporsionalitas dan nesesitas. Senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir untuk melumpuhkan, bukan membunuh, dan wajib didahului dengan tembakan peringatan nan jelas.

Bahaya Salah Sasaran di Lapangan

Lebih lanjut, Wirya mewanti-wanti adanya celah fatal berupa kesalahan identifikasi pelaku di lapangan. Tanpa proses pembuktian di pengadilan nan transparan, penduduk sipil nan tidak bersalah bisa menjadi korban eksekusi sepihak.

“Mewajarkan penembakan di tempat tanpa proses peradilan nan setara membuka celah terjadinya salah sasaran terhadap perseorangan nan belum tentu bersalah, sehingga melanggar asas prasangka tidak bersalah," tegasnya.

Desakan Pencabutan Instruksi

Atas pertimbangan tersebut, Amnesty International mendesak beberapa poin penting:

Pihak Terkait Tuntutan/Desakan
Kapolda Lampung & DPR Segera menarik kembali pernyataan support terhadap penembakan sewenang-wenang.
Kapolri Memberikan petunjuk tegas agar jejeran di wilayah tetap mengedepankan norma pidana formal.
Pemerintah & DPR Memperketat patokan penggunaan senjata api dalam revisi UU Polri agar lebih akuntabel.

Sebelumnya, pada 15 Mei 2026, Irjen Helfi Assegaf memerintahkan tindakan tembak di tempat terhadap pelaku pemalak dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung sebagai respons atas meningkatnya eskalasi kekerasan oleh pelaku pidana di wilayah tersebut. (Faj/I-1)

Penegakan norma terhadap tindakan pemalak kudu tetap melangkah ahli dan akuntabel tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan prosedur norma nan bertindak di Indonesia.


FAQ (Pertanyaan Umum)

Apa itu unlawful killing?
Pembunuhan di luar norma alias eksekusi sewenang-wenang nan dilakukan oleh abdi negara negara tanpa melalui proses peradilan.

Apakah polisi boleh menembak pelaku kejahatan?
Boleh, namun berasas Perkapolri, tindakan tersebut kudu menjadi opsi terakhir, bermaksud melumpuhkan, dan dilakukan saat ada ancaman seketika nan membahayakan nyawa petugas alias orang lain.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia