Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik vonis penjara 7 Bulan terhadap admin @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dalam perkara penghasutan demo Agustus 2025 lalu.
Usman mengatakan tindakan Wawan nan sekadar mengunggah ulang alias repost konten di media sosial semestinya tidak menjadi dasar persoalan hukum.
"Ini putusan sesat dan melanggar kewenangan asasi manusia. Majelis pengadil kasus ini mengirimkan pesan keliru bahwa tindakan Wawan nan hanya mengunggah ulang rayuan demonstrasi adalah kriminal. Vonis itu semestinya mengoreksi proses norma nan sedari awal keliru," kata Usman dikutip melalui siaran pers dari situs resmi Amnesty Indonesia, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman juga menyayangkan majelis pengadil tidak menggunakan putusan bebas Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar pada sidang 6 Maret lampau sebagai patokan.
Padahal, menurut Usman, tuduhan nan dikenakan kepada Wawan jauh lebih lemah.
"Putusan tersebut mengkonfirmasi bahwa tidak terjadi tindakan penghasutan. Tidak ada hubungan kausalitas antara rayuan di media sosial dengan kekerasan nan terjadi pada demonstrasi Agustus 2025," ujarnya.
Usman juga menyoroti bahwa pasal nan didakwakan jaksa terhadap Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar dengan Wawan adalah pasal nan sama. Namun, putusan nan dilayangkan pengadil justru berbeda.
"Majelis Hakim pada 6 Maret membebaskan Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar dari tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa, nan menuntut mereka bersalah atas tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 246 KUHP baru mengenai tindakan massa Agustus 2025," kata Usman.
"Ini pasal nan sama persis diterima Wawan dari jaksa pada sidang pembacaan tuntutan. Vonis bersalah Wawan ini akhirnya menimbulkan pertanyaan besar: kenapa tuntutan nan sama menghasilkan putusan nan bertolak belakang?" sambung Usman.
Hal ini, kata Usman, membuktikan ketidakkonsistenan pengadilan dalam menangani kewenangan norma konstitusional penduduk negara.
"Kegagalan pengadilan menerapkan standar nan sama ini membuktikan bahwa lembaga yudisial tidak konsisten dalam menangani penduduk negara nan sedang menggunakan kewenangan konstitusionalnya," katanya.
Usman juga memihak Wawan nan menurutnya konten nan jadi persoalan hanyalah corak kemarahan publik berkah kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan lantaran dilindas kendaraan taktis polisi saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.
"Kerusuhan dipicu oleh kemarahan publik atas beragam kebijakan pro-elite nan lampau dipicu oleh kematian Affan Kurniawan. nan bertanggung jawab atas tindakan kekerasan adalah pelaku langsung, bukan pihak nan beropini mengenai demo Agustus 2025," katanya.
Majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan balasan penjara 7 Bulan kepada Wawan Hermawan pada Rabu (7/4).
"Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis pengadil Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," lanjut Adek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Wawan disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di muka umum dengan lisan alias tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana alias menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaannya, Wawan disebut secara sengaja mengubah narasi buletin dari media online untuk memprovokasi massa saat momentum gelombang demo pada Agustus 2025.
Wawan disebut mengunggah konten berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'.
Konten unggahan tersebut dianggap berbeda narasi original nan dimuat media Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025 nan justru berisi imbauan agar golongan tersebut jangan berasosiasi dalam tindakan buruh.
Jaksa menyatakan dalam dakwaan bahwa unggahan Wawan itu memicu provokasi golongan anarko, pelajar, serta BEM hingga berujung pada kericuhan nan merusak akomodasi umum.
(fam/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·