AMI Dorong Pemerintah Bikin UU Permuseuman dan Revisi UU Cagar Budaya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, mengatakan kebudayaan kudu ditempatkan sebagai fondasi pembangunan bangsa sebagaimana petunjuk konstitusi. Dia mendorong pembentukan Undang-Undang Permuseuman.

"Esensi pembangunan bangsa kudu dibangun dari kebudayaan. Museum menjadi lembaga nan merumahkan, mengkaji, merawat, dan menyampaikan kekayaan peradaban itu kepada generasi berikutnya. Karena itu museum mempunyai posisi nan sangat strategis," ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Putu, saat ini Indonesia mempunyai 516 museum, dengan 373 museum telah terdaftar dan sekitar 289 museum telah menjalani standardisasi dan evaluasi. Kehadiran kembali Direktorat Sejarah dan Permuseuman setelah terbentuknya Kementerian Kebudayaan pada 2024 dinilai menjadi momentum krusial untuk memperkuat tata kelola museum nasional.

Namun, dia mengingatkan bahwa sebagian besar museum di Indonesia dikelola oleh swasta, yayasan, dan perorangan nan selama ini menghadapi beragam tantangan, mulai dari keterbatasan pendanaan hingga support sarana dan prasarana.

Putu menjelaskan sejak Kongres Museum Indonesia pertama, kalangan permuseuman telah mempunyai cita-cita menghadirkan izin nan secara unik mengatur museum. Menurutnya, museum merupakan rumah bagi artefak dan barang cagar budaya nan menjadi bukti perjalanan sejarah bangsa.

"Kalau berbincang tempat menyimpan artefak, tidak ada tempat lain selain museum. Museum adalah rumahnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Putu menilai museum perlu dimaknai ulang dalam konteks Indonesia modern. Museum bukan sekadar tempat penyimpanan barang berhistoris alias simbol masa lalu, melainkan lembaga nan hidup dan berkedudukan dalam membangun karakter bangsa.

"Museum bukan tempat nan diasingkan alias ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko pembimbing bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah kekal peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa," katanya.

Oleh lantaran itu, AMI mendorong kembali aktivitas nasional 'Ayo Kunjungi Museum Pertama'. Menurutnya, museum semestinya menjadi tujuan awal ketika masyarakat mengunjungi suatu wilayah agar dapat memahami sejarah, nilai luhur, artefak, dan identitas budaya setempat sebelum menikmati lokasi wisata lainnya.

Ia juga mengapresiasi beragam inisiatif nan mendorong generasi muda lebih dekat dengan museum, termasuk pendapat Museum Passport nan diharapkan bisa meningkatkan minat kunjungan ke museum.

Dalam kesempatan ini juga, Putu menyoroti pentingnya kesetaraan support antara museum pemerintah dan museum swasta. Saat ini, katanya, museum milik pemerintah dapat memperoleh support APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara museum nan dikelola swasta, yayasan, dan perorangan tetap mempunyai akses nan terbatas terhadap beragam skema pendanaan.

Karena itu, menurutnya diperlukan formulasi kebijakan nan memungkinkan seluruh museum memperoleh kesempatan nan lebih setara dalam pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana, serta program revitalisasi.

"Kalau kesetaraan itu terwujud, tidak bakal ada kesenjangan antara museum pemerintah dan museum swasta. Semua dapat bergerak berbareng menjaga warisan budaya bangsa," ujarnya.

Dorong UU Permuseuman

Dalam aspek regulasi, Putu menilai tantangan terbesar permuseuman Indonesia saat ini adalah belum adanya Undang-Undang Permuseuman. Padahal, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta beragam peraturan pemerintah dan peraturan menteri mengenai permuseuman.

Menurutnya, posisi museum dalam kedua undang-undang tersebut tetap sangat terbatas. Dalam UU Cagar Budaya, museum disebut secara terbatas dan lebih diposisikan sebagai tempat penyimpanan.

Sementara dalam UU Pemajuan Kebudayaan, museum belum ditempatkan sebagai lembaga strategis nan mempunyai peran sentral dalam pelindungan dan pengembangan kebudayaan nasional.

"Rumahnya belum ada. Kita punya izin cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum mempunyai Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan izin menjadi kebutuhan mendesak," katanya.

Putu mengatakan pentingnya penguatan izin untuk mendukung upaya repatriasi artefak dan barang budaya Indonesia nan saat ini tetap berada di luar negeri. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Permuseuman bakal memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan pemulangan warisan budaya bangsa.

Ia mengingatkan bahwa sejumlah izin dan pedoman nan bertindak saat ini tetap membuka ruang penggunaan replika alias perbanyakan koleksi, sementara aspek perlindungan terhadap koleksi original dan sistem peminjaman barang cagar budaya perlu diperkuat.

"Warisan budaya dan artefak bangsa mempunyai nilai nan tidak dapat digantikan dengan uang. Karena itu perlindungan terhadap koleksi kudu menjadi perhatian serius dalam penguatan izin ke depan," ujarnya.

Selain mendorong lahirnya Undang-Undang Permuseuman, AMI juga mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan agar posisi museum sebagai lembaga strategis kebudayaan semakin kuat.

AMI juga mendorong pembentukan badan nan secara unik menangani museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan guna memperkuat koordinasi kebijakan nasional.

Sebagai visi jangka panjang, AMI juga mengusulkan terwujudnya konsep 'Negeri Beribu Museum', pembangunan museum di beragam situs cagar budaya, museum pahlawan, museum tokoh bangsa, museum keraton Nusantara, hingga perancangan Museum Agung Peradaban Nusantara sebagai simbol perjalanan sejarah dan kebudayaan Indonesia.

"Harapan kami, Indonesia tidak hanya kuat secara ekonomi dan politik, tetapi juga menjadi bangsa nan berkarakter kuat dalam kebudayaan. Karena budaya mempunyai kekuatan untuk menyatukan, memberi inspirasi, dan menjaga keberlanjutan peradaban bangsa," pungkas Putu. (zap/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News