Alasan Selebgram Adam Deni Ancam Pemilik Ruko Pakai Airsoft Gun

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap argumen selebgram Adam Deni Gearaka namalain ADG (30) mendatangi dan menakut-nakuti pemilik ruko di Cilincing, Jakarta Utara, menggunakan airsof gun. Kepada penyidik, Adam Deni mengaku tak terima temannya dimarahi pemilik ruko.

“Karena ada temannya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia enggak terima. Makanya ke situ,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Bima, pada kehadiran pertama, Rabu (17/6/2026), Adam Deni sempat mengintimidasi saksi dengan memperlihatkan airsoft gun nan diselipkan di bagian belakang pinggangnya.

“Kalau dia enggak sampai ngacungin, cuman itu kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, ‘Lu enggak tahu ini apaan?’ Katanya begitu. Itu ngancem saksi nan di sana,” ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, saksi mengaku merasa terancam. Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026, Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Kali ini dia diduga merusak sejumlah akomodasi di ruko.

“Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia,” kata Bima.

Usai menerima laporan korban, polisi langsung mendatangi letak dan mengamankan Adam Deni.

“Itu di TKP kita ngamankannya dia,” ujarnya.

Bima mengatakan, saat diamankan Adam Deni tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan perusakan lantaran emosi. “Kalau itu sih dia bilang ya emosi aja sebenarnya,” ucap Bima.

Dia juga memastikan Adam Deni tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat melakukan aksinya. Hasil tes urine terhadap nan berkepentingan dinyatakan negatif.

“Tes urine-nya negatif,” kata Bima.

Menurut pengakuan Adam Deni kepada penyidik, airsoft gun nan dibawa hanya digunakan untuk menakut-nakuti.

“Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoft gun nan diduga digunakan saat kejadian. Akibat tindakan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, Adam Deni Gearaka dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita