Alasan Sakit, Febrie Adriansyah Absen Panggilan Tim 9 soal Dugaan TPPU

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tidakhadir dari panggilan pemeriksaan Tim 9 mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kg dan duit tunai ratusan miliar nan ditemukan di rumahnya. Febrie tidak datang dengan argumen kesehatan.

Pemeriksaan tersebut sedianya dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026) kemarin. Selain Febrie, interogator juga memanggil tiga saksi lainnya ialah Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang mahir TPPU.

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan ialah FA dengan argumen kesehatan dan NH tidak datang tanpa pemberitahuan," kata Anang melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu interogator bakal melakukan pemanggilan ulang nan dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026 besok. "Oleh lantaran itu, Tim Penyidik bakal melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," lanjutnya.

Anang menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara dan peralatan bukti berupa emas 74 kg serta kurs asing senilai ratusan miliar dari Polri. Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik TPPU baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Kasus ini ditangani langsung oleh tim unik nan dibentuk Kejagung ialah Tim 9. Penunjukan tim unik ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas penyidikan.

"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," tutur Anang.

Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan pada Rabu kemarin, sejumlah lembaga turut datang untuk memantau langsung. Hal ini, lanjut dia, sebagai corak sinergi antar-lembaga penegak hukum.

"Pemeriksaan nan dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," ungkapnya.

Dia memastikan hingga saat ini, Tim 9 terus berkoordinasi dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri guna mempercepat penanganan perkara.

Dengan terbitnya Sprindik TPPU ini, Kejaksaan Agung sekarang tengah mengusut total empat Sprindik mengenai pelimpahan kasus dari Polri.

Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU nan sempat menyebabkan pemadaman listrik alias blackout. Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi mengenai ASABRI.

(ond/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News