Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterlibatan SNE, istri Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai kasus lelang kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
SNE adalah satu dari sepuluh orang nan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau pada Selasa (30/6/2026). SNE juga termasuk lima orang nan diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK hingga Rabu (1/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein mengungkap argumen istri kedua Suhardiman diamankan KPK.
"Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim lantaran kebetulan untuk nan mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," kata Taufik dalam bertemu pers, Rabu (1/7/2026).
Mitsubishi Pajero Sport Dakar adalah salah satu mobil nan jadi peralatan bukti dalam kasus lelang kedudukan di Kuansing. Mobil senilai Rp 700 juta itu diberikan Zulkarnaen, kepada SA nan kala itu tetap menjabat sebagai Plt Bupati pada 2021.
Saat itu, Zulkarnaen belum menjabat sebagai Sekda Kuansing. Ia memberikan mobil tersebut sebagai sogokan untuk me gisi posisi Kepala Dinas PUPR.
Status Istri Kedua Bupati Kuansing
Taufik menambahkan, SNE diamankan oleh KPK lantaran saat OTT nan berkepentingan berada di kediaman Suhardiman Amby. Status SNE sejauh ini tetap sebatas saksi.
"Jadi untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan lantaran nan ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, nan ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini. Artinya itu pihak-pihak nan diduga juga tadi menggunakan mobil hasil nan pemberian dari ZKN," kata Taufik.
"Jadi itu bakal dimintain keterangan mungkin lebih lanjut kelak bakal diperiksa secara intensif gimana penerimaannya seperti apa. Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya menambahkan.
KPK Tetapkan 3 Tersangka
Adapun dalam kasus lelang kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Suhardiman Amby selaki Bupati Kuansing, Zulkarnaen selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles, pihak swasta nan terlibat.
Atas perbuatannya, terhadap ZKN dan ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 alias Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·