Alasan Dude dan Alyssa Balikin Rp 5,2 M Honor BA Dana Syariah Indonesia

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Jakarta -

Dude Harlino berbareng istrinya Alyssa Soebandono menjadi saksi mengenai kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di Pengadilan Negeri (PN), Depok. Dalam kesaksiannya, Dude dan Alyssa menjelaskan argumen mengembalikan duit Rp 5,25 miliar nan diterimanya sebagai brand ambassador PT DSI.

Sidang digelar pada Rabu (9/9/2026) di PN Depok. Dude mengembalikan honor dari sisa perjanjian senilai Rp 5,25 miliar.

"Nah sekalian juga Saudara sudah menyampaikan sudah mengembalikan honor dari perjanjian tersebut. Bisa jelaskan berapa nilainya? Awalnya kenapa Saudara mengembalikan duit dari pekerjaan Saudara?," tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama memang kami merasa sangat prihatin dengan keadaan ini. Terutama dari pihak lender nan memang akhirnya banyak DM-DM dan kita akhirnya ada beberapa nan bisa ngobrol langsung dengan saya melalui DM. Kondisi mereka dan sebagainya," jawab Dude.

Dude menjelaskan direct message (DM) dari para korban menggerakkan hatinya. Hal itu kemudian mendorongnya untuk mengembalikan sisa honor sebagai BA PT DSI.

"Kemudian nan menggerakkan hati kami berdua untuk kami kembalikan. Dan buat kami ini bagian dari empati kami dan juga tanggung jawab kami sebagai BA. Total Rp 5,25 miliar," jelasnya.

Pada kesempatan nan sama, Alyssa menjelaskan argumen mengembalikan dana. Dia mengatakan itu merupakan tanggung jawab moral sebagai BA.

"Jadi seperti nan tadi sudah disampaikan oleh suami saya, salah satu argumen kenapa kami mengembalikan biaya nan sudah kami terima sebagai brand ambassador, itu lantaran sebagai tanggung jawab moral kami," tuturnya.

Alyssa menyampaikan mengetahui bahwa persoalan ini juga menyangkut dirinya dengan Dude sebagai BA. Dia berambisi pengembalian duit itu bisa sedikit meringankan para korban.

"Yang di mana kami bekerja secara ahli untuk mempromosikan produk nan kami dikontrak. Dan lantaran kami tahu bahwa persoalan ini juga kami sebagai brand ambassador terlibat. Jadi makanya salah satu langkah nan kami rasa cukup bisa untuk kami lakukan berbareng dengan para lender adalah dengan mengembalikan biaya tersebut," ungkapnya.

"Dan sampai saat ini, lantaran memang dari awal pertemuan dengan DSI, baik sampai pertemuan dengan tim, itu semua saya diwakilkan oleh suami saya. Jadi memang saya hanya menerima info apa nan sudah diberikan oleh suami saya," imbuh Alyssa.

Kasus ini berasal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kandas bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan info dari para peminjam nan sudah ada.

Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah mempunyai proyek baru nan ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di PN Depok, Rabu (22/7).

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, alias Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(dvp/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News