Jakarta, CNN Indonesia --
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menekankan pentingnya investigasi Tindak Pidana Asal (TPA) dalam pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pendapat itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Mahrus menilai krusial bagi interogator untuk memperjelas status kepemilikan dan asal usul emas nan ditemukan di rumah Sentul milik Febrie. Untuk itu, kata Mahrus, perlu adanya investigasi tindak pidana asal terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap kudu dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya investigasi tindak pidana asal dulu," ujarnya dalam persidangan.
Ia mengatakan investigasi tindak pidana asal krusial dilakukan untuk memastikan apakah kekayaan kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana itu memang dimiliki oleh pelaku.
"Kemudian jika konteks TPPU tergantung mana nih, nan Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itukan alternatif," kata dia.
Kendati demikian, Mahrus menyebut unsur objektif TPPU tetap sama, ialah kekayaan hasil tindak pidana. Oleh karena itu, dia menilai sebelum tindak pidana asal dapat dijelaskan maka semestinya belum ada surat perintah investigasi (sprindik) TPPU.
"Tetapi dari pengganti objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, kekayaan kekayaan hasil tindak pidana. Jadi jika itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, nan Mulia," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil gugatan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah nan menyatakan tidak adanya Tindak Pidana Asal (TPA) di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim Hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Dan investigasi TPPU tidak kudu menunggu terlebih dulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim norma Kejagung saat memberikan tanggapan.
Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara nan disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan norma lainnya.
(tfq/dal)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·