
Ahli Polda Metro bantah surat penangkapan Roy Suryo abnormal formil (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Ahli norma pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) nan dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo abnormal formil.
"Soal abnormal formil itu sebenarnya arti nan diberikan Pemohon (kubu Roy Suryo), tapi kan itu ditanya soal jika ada surat kemudian surat itu menjelaskan tentang dasarnya adalah KUHAP baru, sedangkan nan kita pakai KUHAP lama, ya apakah itu sebuah kesalahan, ya kesalahan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, istilah abnormal formil dalam surat penangkapan terhadap Roy Suryo merupakan arti nan disampaikan kubu Roy Suryo sendiri, bukan darinya. Sebagai ahli, dia menjelaskan rangkaian upaya paksa nan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P-21 alias lengkap.
Ia menerangkan rangkaian upaya paksa oleh interogator mempunyai dasar norma nan jelas. Proses investigasi dianggap selesai sepenuhnya setelah pelimpahan tahap dua dilakukan ke kejaksaan secara fisik.
Terkait adanya kesalahan pengetikan dalam surat penangkapan mengenai KUHAP, dia menyebut perihal tersebut memang dapat dianggap sebagai kesalahan. Namun, kesalahan itu tidak otomatis membatalkan seluruh tindakan kepolisian, termasuk penangkapan Roy Suryo.
"Tetapi apakah kesalahan itu cukup, derajat kesalahan itu cukup untuk membatalkan semua tindakan pendekatan hukum, saya jawab tidak. Karena kesalahan itu sebuah kesalahan nan minor, kesalahan itu juga direduksi dengan pencantuman pasal transisi di KUHAP nan 361," tuturnya.
Ia menjelaskan perkara nan menjadi dasar praperadilan Roy Suryo pada dasarnya ditangani sebelum berlakunya KUHAP baru. Karena itu, menurutnya, pengesahan norma nan digunakan tetap merujuk pada KUHAP lama, bukan KUHAP baru sebagaimana dalil pihak pemohon.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·